Kutim

Bupati Kutim Dorong ASN untuk Salurkan Zakat Profesi: Bersihkan Harta, Sejahterakan Umat

Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. (Istimewa).

Editorialkaltim.com – Bupati Kutai Timur (Kutim), Ardiansyah Sulaiman, mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menyalurkan zakat profesi mereka melalui program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutim. Langkah ini diharapkan dapat mensejahterakan umat sekaligus membersihkan harta ASN.

“Baznas Kutim telah melakukan banyak hal untuk masyarakat. Saya sendiri menjadi saksi di lapangan, apakah itu dalam hal renovasi rumah atau bantuan dalam keadaan bencana, dan lain sebagainya,” ungkap Ardiansyah.

Baca  Pemkab Kutim Luncurkan Omni Chanel, Solusi Optimalisasi Layanan Publik Lewat Medsos

Bupati Kutim berbicara tentang ini setelah membuka Rapat Koordinasi terkait pembahasan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 52 tahun 2023 tentang pedoman pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang berlangsung di Ruang Meranti, Sekretariat Pemkab Kutim, pada Kamis, 22 Juni 2023.

Ardiansyah juga mengungkapkan potensi yang dapat diperoleh dari pengumpulan zakat profesi. “Dengan pendapatan pokok Rp 4 juta per bulan per ASN, jika dipotong 2,5 persen untuk zakat, kita bisa mengumpulkan Rp 5 hingga Rp 6 miliar dalam setahun,” jelasnya.

Baca  Penutupan Bazar UMKM di Sangkulirang Catat Transaksi Tinggi, Bupati: Ini Tumbuhkan Ekonomi Warga

Dia juga menambahkan, jika insentif ditambahkan ke dalam perhitungan, total penerimaan Baznas dari zakat profesi bisa mencapai hingga Rp12 miliar per tahun. 

“Dan tidak ada satu persen pun dana itu yang digunakan untuk kegiatan Baznas. Untuk kegiatan Baznas murni itu diambil dari hibah yang kita berikan, seperti untuk gaji personilnya,” tambah Ardiansyah.

Walaupun sebelumnya terdapat hambatan terkait pemotongan zakat secara langsung dari gaji ASN oleh Bank Kaltim, namun setelah komunikasi yang intensif, hal tersebut dapat terlaksana asalkan ada pernyataan kesediaan dari ASN untuk dipotong gajinya.

Baca  Perda Penanggulangan Kebakaran Kutim Tingkatkan Keselamatan

“Para ASN diminta untuk menyalurkan zakat profesinya yang langsung dipotong dan difasilitasi oleh Perbup dengan lembaran pernyataan. Hal ini untuk memastikan bahwa harta ASN bersih dan dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan umat,” ujar Ardiansyah menutup pembicaraannya. (lin/nfa/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker