
Editorialkaltim.com – Polisi mengungkap kasus penipuan pembelian sepeda motor dengan modus bukti transfer palsu di Samarinda. Dalam kasus ini, sebuah dealer di Jalan Kemakmuran menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 25,3 juta.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Polsek Sungai Pinang setelah menerima laporan dari pihak dealer. Pelaku memesan motor seolah-olah melakukan pembayaran tunai, padahal bukti transfer yang dikirimkan ternyata palsu.
Peristiwa bermula pada Sabtu (20/12). Seorang pria berinisial MA (25) menghubungi karyawan dealer dan memesan satu unit Honda Scoopy. Untuk meyakinkan korban, MA mengirimkan foto bukti transfer elektronik yang sudah dimanipulasi sehingga tampak seperti pembayaran telah lunas.
Karena percaya, pihak dealer menyerahkan motor tersebut. Tak lama kemudian, rekan MA berinisial EF (25) datang ke dealer dan mengambil motor dengan alasan sebagai kerabat pemesan.
Motor yang berhasil dibawa itu lalu dijual kembali. Dalam proses penjualan, tersangka lain berinisial SO (23) ikut berperan dengan meyakinkan calon pembeli bahwa motor tersebut aman dan administrasinya sudah beres.
Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksarudin Adam mengatakan para pelaku sengaja membagi peran untuk melancarkan aksinya.
“Mereka memanfaatkan bukti transfer palsu dan saling bekerja sama agar korban percaya,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap EF lebih dulu di Jalan KH Abul Hasan pada Sabtu (10/1). Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengamankan MA dan SO di kawasan Jalan Rawa Sari. Ketiganya kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



