BalikpapanBerauBontangInfografisKaltimKukarKutai BaratKutimMahakam UluPaserPenajam Paser UtaraSamarinda

Naik Beragam, Ini Peta Kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2026

Infografis Peta Kenaikan UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2026 (Foto: Editorialkaltim)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. Seluruh daerah mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025, meski dengan besaran yang bervariasi. Kenaikan ini menjadi bagian dari penyesuaian upah untuk menjaga daya beli pekerja di tengah dinamika ekonomi daerah.

Berdasarkan data penetapan, Kabupaten Berau mencatat UMK tertinggi pada 2026 sebesar Rp4.391.337,55. Angka ini naik Rp309.961,24 atau sekitar 7,59 persen dibandingkan UMK 2025 yang sebesar Rp4.081.376,31. Kenaikan tersebut menempatkan Berau sebagai daerah dengan nominal UMK paling tinggi di Kalimantan Timur.

Sementara itu, kenaikan persentase tertinggi tercatat di Kabupaten Kutai Timur. UMK Kutai Timur pada 2026 ditetapkan sebesar Rp4.067.436,00, naik Rp323.616,00 dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp3.743.820,00. Secara persentase, kenaikan ini mencapai 8,64 persen, tertinggi di antara seluruh kabupaten dan kota di Kaltim.

Baca  UMP Kaltim 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Menjadi Rp3.579.313

Kabupaten Kutai Barat juga mengalami kenaikan cukup signifikan. UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.231.617,40, naik Rp279.383,42 atau 7,07 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.952.233,98. Untuk Kabupaten Mahakam Ulu, penetapan UMK 2026 masih mengikuti Kutai Barat karena hingga saat ini belum terbentuk Dewan Pengupahan Kabupaten.

Di kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat UMK 2026 sebesar Rp4.181.134,00. Angka tersebut naik Rp223.788,11 atau 5,65 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.957.345,89. Sementara Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.991.797,00, meningkat Rp225.417,81 atau 5,99 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca  Berantas Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan, Puji Tekankan Pentingnya Kesadaran Semua Pihak

Untuk wilayah perkotaan, Kota Samarinda menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.983.882,00, naik Rp259.444,80 atau 6,97 persen dari UMK 2025 sebesar Rp3.724.437,20. Kota Balikpapan mencatat UMK 2026 sebesar Rp3.856.694,43, meningkat Rp155.185,75 atau 4,19 persen dari tahun sebelumnya.

Adapun kenaikan terendah terjadi di Kota Bontang. UMK Bontang 2026 ditetapkan sebesar Rp3.799.480,00, hanya naik Rp19.467,34 atau sekitar 0,51 persen dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp3.780.012,66. Sementara Kabupaten Paser menetapkan UMK 2026 sebesar Rp3.776.998,06, naik Rp185.432,53 atau 5,16 persen dari UMK tahun lalu.

Baca  PPU Lepas Kafilah MTQ, Harap Bawa Pulang Prestasi dan Syiar Islam

Secara umum, kenaikan UMK 2026 di Kalimantan Timur berada pada kisaran 5 hingga 7 persen. Pemerintah daerah berharap penyesuaian ini dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button