10 Provinsi dengan Biaya Hidup Layak Tertinggi, Kaltim Nomor Dua

Editorialkaltim.com — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis standar terbaru Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Indonesia yang digunakan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). KHL mencerminkan kebutuhan biaya hidup bulanan agar pekerja beserta keluarganya dapat hidup layak.
Kemnaker menjelaskan, penghitungan KHL kini menggunakan metode berbasis standar internasional yang dikembangkan International Labour Organization (ILO).
“Perhitungan Kebutuhan Hidup Layak menggunakan metode berbasis standar ILO dengan mempertimbangkan komponen utama kebutuhan rumah tangga,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram @kemnaker, Minggu (21/12/2025).
Berdasarkan data dari 36 provinsi, DKI Jakarta menjadi daerah dengan biaya hidup layak tertinggi sebesar Rp5.898.511 per bulan. Kalimantan Timur berada di posisi kedua dengan KHL Rp5.735.353, disusul Kepulauan Riau Rp5.717.082.
Klaster Papua yang meliputi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan menempati peringkat berikutnya dengan nilai KHL sama, yakni Rp5.314.281. Bali berada di urutan kedelapan dengan KHL Rp5.253.107, sementara Papua Barat dan Papua Barat Daya menempati peringkat kesembilan dan kesepuluh dengan nilai masing-masing Rp5.246.172.
Di sisi lain, Nusa Tenggara Timur tercatat sebagai provinsi dengan biaya hidup layak terendah sebesar Rp3.054.508 per bulan, diikuti Sulawesi Barat Rp3.091.442. Perbedaan angka KHL ini mencerminkan disparitas kebutuhan hidup antarwilayah yang berdampak pada besaran UMP.
Untuk penetapan UMP 2026, pemerintah menggunakan formula inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Pengumuman UMP terbaru dijadwalkan paling lambat 24 Desember 2025.
Berikut daftar standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) per bulan di seluruh provinsi, diurutkan dari yang tertinggi hingga terendah:
- DKI Jakarta: Rp5.898.511
- Kalimantan Timur: Rp5.735.353
- Kepulauan Riau: Rp5.717.082
- Papua: Rp5.314.281
- Papua Selatan: Rp5.314.281
- Papua Tengah: Rp5.314.281
- Papua Pegunungan: Rp5.314.281
- Bali: Rp5.253.107
- Papua Barat: Rp5.246.172
- Papua Barat Daya: Rp5.246.172
- Kalimantan Utara: Rp4.968.935
- Kepulauan Bangka Belitung: Rp4.714.805
- Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp4.604.982
- Banten: Rp4.295.985
- Kalimantan Tengah: Rp4.279.888
- Kalimantan Barat: Rp4.083.420
- Sulawesi Selatan: Rp3.670.085
- Aceh: Rp3.654.466
- Sulawesi Tenggara: Rp3.645.086
- Sumatera Barat: Rp4.076.173
- Kalimantan Selatan: Rp4.112.552
- Riau: Rp4.158.948
- Maluku: Rp4.168.498
- Jawa Barat: Rp4.122.871
- Jawa Timur: Rp3.575.938
- Sumatera Utara: Rp3.599.803
- Sulawesi Utara: Rp3.864.224
- Bengkulu: Rp3.714.932
- Lampung: Rp3.343.494
- Jawa Tengah: Rp3.512.997
- Sulawesi Tengah: Rp3.546.013
- Nusa Tenggara Barat: Rp3.410.833
- Gorontalo: Rp3.398.395
- Sumatera Selatan: Rp3.299.907
- Sulawesi Barat: Rp3.091.442
- Nusa Tenggara Timur: Rp3.054.508
Sebagai informasi, metode terbaru penghitungan KHL mengacu pada studi ILO berjudul Minimum Wage Study, Developing a Formula and Methodology for Minimum Wage Determination in Indonesia yang dirilis pada 2025. KHL disusun dari empat komponen utama konsumsi rumah tangga, yakni kebutuhan makanan, kesehatan dan pendidikan, kebutuhan pokok lainnya, serta perumahan.
Secara teknis, KHL dihitung menggunakan konsumsi per kapita yang dikalikan dengan jumlah anggota rumah tangga, kemudian dibagi dengan jumlah anggota rumah tangga yang bekerja, agar lebih proporsional dengan kondisi nyata di tingkat keluarga.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya



