
Editorialkaltim.com – DPRD Kota Samarinda mengesahkan delapan Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samarinda. Dari jumlah tersebut, satu Perda harus diputuskan melalui mekanisme suara terbanyak setelah musyawarah antarfraksi tidak mencapai mufakat.
Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, mengatakan perbedaan pandangan muncul cukup tajam dalam pembahasan salah satu Perda. Dari delapan fraksi di DPRD, empat fraksi menyatakan setuju dan empat fraksi lainnya menolak pengesahan Perda tersebut.
“Fraksi Gerindra, Golkar, NasDem, dan PKS menyatakan menerima. Sementara Fraksi PDI Perjuangan, PAN, Demokrat, serta Gabungan menyatakan menolak,” ujar Helmi, Rabu (24/12/2025).
Helmi menjelaskan DPRD telah memberikan ruang musyawarah kepada seluruh fraksi. Namun, hingga akhir pembahasan, tidak tercapai kesepakatan karena komposisi suara tetap berimbang.
“Musyawarah sudah dilakukan, tetapi hasilnya tetap empat fraksi menerima dan empat fraksi menolak,” katanya.
Karena tidak tercapai mufakat, DPRD kemudian mengacu pada tata tertib yang mengatur pengambilan keputusan melalui suara terbanyak. Berdasarkan jumlah anggota fraksi, empat fraksi pendukung memiliki total 27 anggota, sedangkan fraksi penolak berjumlah 18 anggota.
“Ketentuannya jelas. Jika musyawarah tidak menghasilkan keputusan, maka mekanisme yang digunakan adalah voting atau suara terbanyak,” tegas Helmi.
Ia menambahkan, baik fraksi pendukung maupun penolak sama-sama memiliki argumentasi kuat. Fraksi yang menolak menilai Perda tersebut belum layak karena dinilai belum memberi kontribusi maksimal dan belum sejalan dengan semangat efisiensi anggaran.
Sementara itu, fraksi pendukung berpandangan penguatan kelembagaan membutuhkan profesionalisme yang harus didukung regulasi serta sistem yang jelas dan terukur.
“Semua pendapat memiliki dasar. Namun, Perda tetap harus diputuskan karena berkaitan langsung dengan kepentingan daerah,” ujarnya.
Dengan pengesahan tersebut, seluruh Perda yang disetujui akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



