KaltimSamarinda

Tarif Sampah Usaha Dikaji Ulang, Retribusi Rumah Tangga Samarinda Tetap Rp7.500

Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Rachmad Hidayat (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com– Pemerintah Kota Samarinda tengah mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) tentang tarif retribusi pelayanan kebersihan. Evaluasi ini difokuskan pada penyesuaian klasifikasi dan besaran tarif untuk kelompok usaha, sementara tarif retribusi rumah tangga dipastikan tetap sebesar Rp7.500 per bulan.

Kepala Bidang Penganggaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda, Rachmad Hidayat, mengatakan saat ini pihaknya masih menyusun draf evaluasi Perda retribusi kebersihan. Salah satu poin yang dikaji adalah perubahan pengelompokan tarif yang sebelumnya mengacu pada klasifikasi lama.

“Memang ada beberapa retribusi yang kita klasifikasikan ulang dan dipindahkan, misalnya dari P3 ke P4,” kata Rachmad saat ditemui, Kamis (18/12/2025).

Menurut Rachmad, perubahan tersebut dilakukan karena skema lama mengaitkan klasifikasi retribusi kebersihan dengan golongan pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Pola ini dinilai kurang relevan untuk menggambarkan jumlah sampah yang dihasilkan.

Baca  Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Minta Pemkot Verifikasi Ulang Data Kemiskinan

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, M. Taufiq Fajar. Ia menilai penggunaan air tidak selalu berbanding lurus dengan volume sampah.

“Kalau mengikuti pola PDAM, misalnya usaha cuci mobil, penggunaan airnya besar sehingga masuk tarif tinggi. Padahal volume sampahnya belum tentu besar. Karena itu, penentuan tarif kita sesuaikan dengan kubikasi atau volume sampah yang dihasilkan,” jelas Fajar.

Fajar menegaskan, penyesuaian tarif hanya berlaku bagi kelompok usaha. Sementara itu, tarif retribusi untuk rumah tinggal tidak mengalami perubahan dan tetap mengacu pada Perda sebelumnya.

Baca  Samarinda Utara Darurat Air Bersih, Joni Angkat Suara

Untuk rumah tinggal sederhana atau kategori KD 1, tarif retribusi kebersihan tetap sebesar Rp7.500 per bulan. Pemerintah memastikan kebijakan ini tidak berubah karena mempertimbangkan kondisi dan sensitivitas masyarakat.

“Untuk masyarakat, tidak ada perubahan sama sekali. Tetap Rp7.500 per bulan seperti ketentuan yang lama,” tegas Rachmad.

Adapun untuk kelompok usaha, besaran tarif bervariasi sesuai klasifikasi dan volume sampah yang dihasilkan. Dalam ketentuan sebelumnya, tarif retribusi usaha berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp750 ribu per bulan.

Terkait proses penetapan regulasi, Rachmad menegaskan bahwa draf evaluasi Perda tersebut belum bersifat final. Meski telah dibahas dalam rapat yang disebut sebagai finalisasi, masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilalui, termasuk penyampaian pandangan fraksi di DPRD Kota Samarinda.

Baca  DPRD Samarinda Minta Suara Remaja Didengar untuk Cegah Kenakalan

“Ini masih draf. Belum final karena masih ada proses lanjutan, termasuk pandangan fraksi DPRD,” ujarnya.

Berdasarkan pembahasan sementara, DPRD Kota Samarinda pada prinsipnya mendukung penyesuaian tarif retribusi bagi pelaku usaha agar lebih adil dan mencerminkan kondisi riil di lapangan. Bahkan, muncul masukan agar beban retribusi bagi masyarakat tetap ditekan serendah mungkin. (sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button