KaltimSamarinda

Kasus HIV di Kaltim Tembus 1.000 per Tahun, DPRD Dorong Perda Khusus

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Kasus HIV di Kalimantan Timur (Kaltim) masih menjadi persoalan serius di bidang kesehatan. Data layanan kesehatan menunjukkan, jumlah temuan kasus baru HIV di daerah ini mencapai sekitar 1.000 kasus setiap tahun. Namun, angka tersebut diyakini belum mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyebut tingginya kasus HIV sebagai fenomena gunung es. Menurutnya, data yang tercatat hanya menggambarkan sebagian kecil dari jumlah penderita yang sesungguhnya, karena masih banyak masyarakat yang belum terdeteksi atau enggan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Baca  DPRD Kaltim Gelar Rapat Gabungan Bahas KHDTK Unmul

“Kita bicara HIV ini seperti fenomena gunung es. Yang terlihat hanya bagian atasnya saja,” ujar Andi Satya, Senin (15/12/2025).

Ia menilai, dengan pola penularan yang masih berlangsung dan tingkat kesadaran masyarakat yang belum merata, jumlah penderita HIV di Kaltim berpotensi jauh lebih besar dibandingkan data resmi yang tercatat setiap tahun.

“Angka riilnya kemungkinan lebih dari 1.000 kasus per tahun di Kalimantan Timur,” katanya.

Merespons kondisi tersebut, DPRD Kaltim melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus tentang penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS). Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat upaya pencegahan, deteksi dini, pengobatan, serta perlindungan bagi penderita.

Baca  Kepsek SMAN 10 Dinonaktifkan, Damayanti Minta Proses Belajar Tak Terganggu

Andi Satya menjelaskan, hingga saat ini HIV belum memiliki vaksin. Penanganan difokuskan pada pemberian obat antiretroviral (ARV) secara rutin untuk menekan jumlah virus dalam tubuh penderita agar tidak berkembang menjadi AIDS.

“Jika penderita HIV minum ARV secara teratur, virus dapat ditekan sehingga tidak berkembang ke fase AIDS,” jelasnya.

Melalui Perda tersebut, DPRD Kaltim berharap penanggulangan HIV dapat dilakukan secara lebih terstruktur dan terintegrasi, serta menjangkau seluruh wilayah, termasuk daerah terpencil. Regulasi ini juga diharapkan mampu menekan stigma terhadap penderita HIV sekaligus memperluas akses layanan kesehatan yang adil dan berkelanjutan. (sal/ndi)

Baca  OIC-CA 2023 Resmi Ditutup, Generasi Muda Diharapkan Siap Menuju Indonesia Emas 2045

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button