KaltimSamarinda

Rapurna Ke-49 DPRD Kaltim Bentuk Tiga Pansus, Terima Laporan Komisi II

Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-49 Bentuk Tiga Pansus dan Terima Laporan Komisi II (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-49 di Gedung Utama (B) Kantor DPRD Kaltim, Senin (15/12/2025). Paripurna ini menyepakati pembentukan tiga panitia khusus (pansus) serta menerima laporan akhir hasil kerja Komisi II.

Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim menyetujui pembentukan Pansus Pembahas Rencana Kerja DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027, Pansus Pembahas Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Provinsi Kaltim Tahun 2027, serta Pansus Pembahas Pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Selain pembentukan pansus, agenda paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Akhir Hasil Kerja Komisi II DPRD Kaltim terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.

Baca  Optimasi APBD Kaltim 2024: DPRD Fokus Kurangi SILPA

Kedua raperda tersebut yakni Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas (PT) Migas Mandiri Pratama Kaltim, serta Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah.

Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud mengatakan, agenda paripurna kali ini difokuskan pada pembentukan pansus-pansus baru yang dinilai penting dan mendesak untuk mendukung kinerja kelembagaan DPRD.

Baca  Renovasi Gedung DPRD, Masyarakat Tetap Dapat Sampaikan Aspirasi

“Paripurna hari ini membahas pembentukan tiga pansus dan satu laporan hasil kerja Komisi II,” kata Hasanuddin.

Ia menjelaskan, pansus yang dibentuk mencakup pembahasan rencana kerja DPRD Tahun 2027, pengelolaan CSR atau TJSL, serta pokok-pokok pikiran DPRD. Sementara itu, laporan Komisi II berkaitan dengan evaluasi terhadap PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan PT Migas Mandiri Pratama (MMP) yang kini berstatus sebagai Perseroan Daerah.

Menurut Hasanuddin, pembentukan pansus tersebut bersifat urgen karena akan menjadi dasar perencanaan dan pengawasan DPRD ke depan, sekaligus mendorong manfaat yang lebih luas bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Baca  Tingkat Pengangguran Kabupaten/Kota di Kaltim 2025

“Pansus ini penting, bukan hanya untuk memudahkan kerja DPRD, tetapi juga agar keberadaannya memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim,” ujarnya.

Ia berharap, pansus-pansus yang dibentuk dapat bekerja optimal dan menghasilkan rekomendasi strategis yang berdampak langsung pada pembangunan daerah. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button