KaltimSamarinda

59.854 Hektare Lahan di Kaltim Berhasil Direhabilitasi

Ilustrasi hutan (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatat capaian signifikan dalam upaya pemulihan lingkungan. Hingga November 2025, Pemprov Kaltim berhasil merehabilitasi lahan seluas kurang lebih 59.854,97 hektare yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota.

Puluhan ribu hektare lahan tersebut kini telah difungsikan kembali sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) serta area Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL). Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov Kaltim dalam memperkuat daya dukung lingkungan dan menekan risiko bencana ekologis.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, H Joko Istanto, menjelaskan capaian tersebut didasarkan pada data penutupan lahan yang telah diverifikasi. Verifikasi dilakukan melalui hasil perhitungan RTH dan RHL yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota melalui aplikasi IKLH (SITALA) hingga 10 November 2025.

Baca  Perjuangan Menjadi Paskibraka: 42 Pelajar Kaltim Bersaing dalam Seleksi

“Data penutupan lahan ini telah diverifikasi dari sepuluh kabupaten dan kota melalui aplikasi IKLH. Ini memastikan luasan rehabilitasi yang dilaporkan benar-benar valid,” ujar Joko Istanto.

Selain rehabilitasi lahan, Pemprov Kaltim juga memperkuat upaya penghijauan melalui penyediaan bibit tanaman. Data Dinas Kehutanan Kaltim mencatat tersedia sekitar 1.091.702 batang bibit untuk mendukung kegiatan rehabilitasi di berbagai wilayah.

Baca  Bank Indonesia Kaltim Buka Beasiswa 2025, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Bibit tersebut terdiri dari 36 jenis tanaman, mulai dari tanaman buah seperti kelengkeng, durian, dan alpukat, hingga pohon bernilai ekologis tinggi seperti ulin dan meranti. Untuk kawasan pesisir, disiapkan pula bibit mangrove jenis Rhizophora.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan keberhasilan rehabilitasi lahan ini merupakan investasi jangka panjang bagi keberlanjutan daerah dan generasi mendatang. Menurutnya, menjaga lingkungan berarti melindungi masyarakat dari dampak kerusakan alam.

Baca  Polres Kubar Razia Kapal di Melak Ilir, Cek Dokumen dan Keselamatan

“Menjaga lingkungan sama dengan merawat kehidupan dan berinvestasi untuk masa depan. Kerusakan lingkungan akan menimbulkan banyak mudarat,” tegas Gubernur Harum.

Ke depan, Pemprov Kaltim mendorong seluruh sektor, termasuk pertambangan, perkebunan, dan kehutanan, untuk aktif mendukung rehabilitasi lahan dengan melakukan penutupan serta penghijauan kembali pada area yang tidak lagi produktif.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button