
Editorialkaltim.com — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra, menyoroti masih adanya pegawai kesehatan di sejumlah rumah sakit yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Temuan itu ia sampaikan setelah meninjau langsung proses rekrutmen di Rumah Sakit Mulya Medika Samarinda Seberang.
Menurut Andi, banyak pelamar yang mengungkapkan keinginan pindah kerja bukan karena persoalan lingkungan, melainkan karena upah yang mereka terima tidak sesuai ketentuan. Ia menegaskan bahwa keluhan serupa muncul berulang kali saat sesi wawancara.
“Setelah memasuki tahap wawancara, ternyata masalah utama bukan tempat kerja. Banyak yang ingin pindah karena digaji di bawah UMK,” ujarnya.
Andi menekankan aturan mengenai batas minimum upah bagi pekerja sudah jelas dan wajib dipatuhi oleh semua pemberi kerja, termasuk fasilitas layanan kesehatan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa masih ada rumah sakit yang membayar pegawainya di bawah standar.
“Ini yang membuat mereka mencari tempat bekerja lain,” tegasnya.
Untuk diketahui, UMK Samarinda 2025 ditetapkan sebesar Rp3.724.437, sedangkan UMP Kaltim 2025 mencapai Rp3.579.313. Angka tersebut menjadi dasar wajib bagi perusahaan dan instansi yang mempekerjakan tenaga kerja formal.
Andi meminta pemerintah daerah dan lembaga terkait memperketat pengawasan agar hak tenaga medis dan nonmedis dipenuhi sesuai aturan. Menurutnya, perlindungan pekerja di sektor kesehatan harus menjadi prioritas.
“Ini bagian dari tugas Komisi IV untuk memastikan perlindungan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan mereka,” tuturnya.
Ia memastikan DPRD Kaltim akan terus mengawal isu ketenagakerjaan di sektor kesehatan demi menjaga kualitas layanan dan kesejahteraan tenaga kesehatan.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



