KaltimKukar

DPRD Kukar Minta Aset Kampus Unikarta Tidak Dibiarkan Mangkrak

Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid (Foto

Editorialkaltim.com — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong percepatan pemanfaatan aset kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Desa Perjiwa, Kecamatan Tenggarong Seberang. Lahan dan bangunan yang hingga kini masih berstatus aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar itu dinilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia, terlebih dengan posisi Kukar yang berdekatan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Wakil Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid, menegaskan tidak ada hambatan bagi Pemkab untuk melanjutkan pembangunan maupun pemanfaatan aset tersebut. Ia menilai Unikarta memiliki peran penting dalam memperkuat mutu pendidikan tinggi di daerah.

Baca  Wali Kota Samarinda Paparkan Capaian dalam Rapat Paripurna Hari Jadi Kota Samarinda ke-357

“Karena itu masih aset Pemda, ya sebenarnya bisa saja dilanjutkan. Tidak ada masalah. Yang penting Pemda berkomitmen agar Unikarta ke depan bisa lebih maju,” kata Rasid, Senin (8/12/2025).

Rasid menekankan bahwa penyelesaian pembangunan fisik harus menjadi prioritas agar Pemkab dapat menentukan langkah berikutnya, termasuk opsi hibah atau pola kerja sama dengan pihak kampus. Menurutnya, fasilitas yang telah dibangun tidak boleh dibiarkan mangkrak dan harus segera difungsikan.

Baca  Menteri Bahlil Perjuangkan Participating Interest Proyek Gas Italia untuk Kaltim

“Harapan saya, kampus Unikarta bisa lanjut dan cepat dipergunakan. Dengan fasilitas yang memadai, kampus bisa mengembangkan lagi fakultas-fakultasnya. Kita ingin Unikarta memberikan kontribusi bagi Kukar, Kaltim, dan IKN,” ujarnya.

Terkait kesiapan anggaran, Rasid memilih tidak membahas detail teknis agar fokus utama tetap pada dorongan untuk melanjutkan pembangunan. Ia menilai perdebatan yang terlalu rinci justru dapat menghambat semangat percepatan.

“Jangan bahas dulu soal anggaran. Kalau dibahas, nanti pesimis. Semangat dulu. Nanti apakah lewat anggaran Pemkab atau melibatkan perusahaan-perusahaan, itu bisa dipikirkan,” tuturnya.

Baca  Ketua DPRD Kukar Cup 2024, Meriahkan Turnamen Bulu Tangkis dengan 190 Atlet

Rasid juga menepis anggapan bahwa aset Pemkab Kukar tidak dapat dikelola melalui pola kerja sama dengan pihak swasta. Ia menegaskan mekanisme hibah maupun skema lainnya tetap dimungkinkan selama mengikuti aturan yang berlaku.

“Aset Pemkab dihibahkan kepada swasta itu bisa saja. Artinya, tidak ada halangan,” tegasnya.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button