Nasional

Menteri LH Ancam Pidana jika Ada Kesengajaan Buang Kayu Pemicu Banjir Sumatera

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq (Foto: Kemen LH)

Editorialkaltim.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan peringatan keras terkait temuan material kayu dalam jumlah besar yang memperburuk banjir di Tapanuli Utara, Sumatera. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu menjerat pelaku dengan sanksi pidana jika terbukti ada unsur kesengajaan membuang kayu ke aliran sungai.

Ancaman itu disampaikan Hanif setelah melakukan verifikasi langsung di Kecamatan Garoga, wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) yang terdampak banjir dan longsor. Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan tumpukan kayu yang tersangkut di sepanjang aliran Sungai Garoga.

Baca  Herry IP Digeser Jadi Kepala Pelatih Ganda Campuran Indonesia

“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kayu yang terseret banjir adalah kombinasi pohon tumbang alami dan material kayu yang masuk secara tidak alami ke badan sungai,” ujar Hanif, mengutip laporan Antara.

Ia menegaskan pemerintah sudah menyiapkan langkah hukum apabila investigasi lanjutan membuktikan adanya tindakan sengaja membuang atau membiarkan material kayu masuk ke sungai.

“Jika nantinya ditemukan ada pihak yang sengaja membuang atau membiarkan material kayu memasuki aliran sungai hingga menambah risiko banjir, maka tindakan hukum termasuk pidana akan segera kami terapkan,” tegasnya.

Baca  Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024 Pasca Putusan MK

Selama kunjungan, Hanif meninjau titik-titik terparah, berdialog dengan warga yang kehilangan rumah, dan mengamati kondisi sungai yang dipenuhi kayu. Temuan itu kini masuk tahap kajian lingkungan yang melibatkan ahli, akademisi, serta tim audit KLH/BPLH.

Kajian tersebut menelusuri pola pergerakan material, potensi pelanggaran pemanfaatan ruang, serta kemungkinan aktivitas manusia yang mengganggu fungsi hulu DAS.

Hanif menegaskan pendekatan hukum akan menjadi langkah terakhir, namun tidak akan ragu diterapkan jika berkaitan dengan keselamatan warga.

Baca  MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Hanya Diskors 3–6 Bulan

“Bila ada yang sengaja merusak fungsi hulu DAS, hukum akan menindak tegas. Ini menyangkut keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” katanya.

Di sisi lain, KLHK menambah satu perusahaan ke dalam daftar penghentian sementara aktivitas usaha setelah pemeriksaan darat dan udara dua hari terakhir. Total empat perusahaan kini dihentikan sementara hingga audit lingkungan selesai.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button