KaltimKukar

Batas Kampung Baru Tak Jelas Sejak 2015, DPRD Kukar Turun Tangan

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mendesak penegasan ulang batas wilayah Desa Kampung Baru, Kecamatan Tabang. Langkah ini dinilai mendesak karena persoalan yang berlarut sejak 2015 dinilai berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

Masalah batas wilayah kembali mencuat setelah sekitar 20 hektare lahan di kawasan tersebut diklaim desa lain. Kondisi ini membuat warga di lapangan berada dalam ketidakpastian dan membuka peluang gesekan sosial jika tidak segera ditangani.

Baca  Farida Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Selama Festival Erau Adat Kutai 2024

Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, mengatakan pihaknya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (28/11/2025) untuk membuka ruang penyelesaian secara objektif. Ia menegaskan bahwa persoalan batas wilayah tidak boleh terus tertunda.

“Penegasan batas wilayah harus segera dilakukan. Kami mendorong pemerintah daerah melakukan pengukuran ulang agar kejelasan batas yang selama ini dipersoalkan dapat dipastikan. DPRD siap mengawal hingga tuntas,” ujar Desman, Selasa (2/12/2025).

Desman juga meminta masyarakat Tabang menjaga kondusivitas selama proses berjalan. Menurutnya, sengketa batas wilayah kerap dimanfaatkan pihak tertentu untuk mengganggu persatuan warga.

Baca  DPRD Kukar Dukung Penuh Job Fair Jadi Agenda Rutin

Di sisi lain, Kepala Desa Kampung Baru, Supardi, menyebut persoalan tapal batas berlarut karena kesepakatan dan aturan awal tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Kampung Baru berbatasan dengan Desa Umaq Tukung, Sidomulyo, dan sejumlah desa lain, sehingga penetapan batas harus mengacu pada Permendagri Nomor 45/2016.

Supardi juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Kukar menyiapkan anggaran untuk pengukuran ulang yang dilakukan secara objektif dan berbasis sejarah desa.

Baca  Dewan Kukar Minta PT BBE Segera Pastikan Hibah Lahan untuk Desa Persiapan Loa Duri Seberang

“Tapal batas yang tidak sesuai dapat menghilangkan nilai sejarah yang selama ini dijaga masyarakat. Karena itu, kami ingin batas wilayah dikembalikan sesuai fakta sejarah dan aturan resmi,” kata Supardi.(ftr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button