
Editorialkaltim.com – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Agusriansyah Ridwan, menyoroti minimnya jumlah guru di berbagai daerah. Kondisi ini disebutnya menjadi alasan utama dimasukkannya skema pengajar pengganti dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pendidikan yang baru disahkan.
“Karena kekurangan guru itulah, dalam perda baru kita masukkan skema agar pemerintah provinsi bisa menyediakan pengajar pengganti, termasuk mengganti guru yang pensiun melalui mekanisme yang memang memungkinkan dilakukan Pemprov,” ujarnya Minggu (30/11/2025).
Agusriansyah menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memiliki ruang untuk mencari sumber pendanaan tambahan di luar APBD, selama sesuai ketentuan. Salah satunya melalui optimalisasi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang beroperasi di Kaltim.
“Dalam perda itu kita sudah berikan legal standing. Jadi kalau ada ruang untuk mengangkat tenaga pengajar, tetapi tidak diurus hanya karena persoalan administrasi, itu sangat disayangkan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti persoalan ratusan guru honorer yang disebut tidak bisa mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akibat kendala administrasi. Menurutnya, Pemprov perlu turun tangan agar para guru yang terdampak tetap memiliki kepastian.
“Guru honorer yang saat ini terdampak harus mendapat kepastian dan tetap memiliki peluang mengikuti seleksi PPPK,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



