
Editorialkaltim.com — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur kembali melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran etik bernuansa SARA yang diduga dilakukan anggota Komisi II DPRD Kaltim berinisial AG.
Tahapan pra mediasi kembali digelar dengan memanggil para pelapor untuk pendalaman keterangan sebelum BK menentukan langkah penyelesaian, Jumat (28/11/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, mengatakan pemanggilan para pelapor merupakan prosedur wajib sebelum lembaga memutuskan arah penyelesaian perkara.
“Hari ini kita rapat kembali dengan memanggil para pelapor. Ini bagian dari rangkaian pra-mediasi,” ujarnya.
Dua lembaga pelapor hadir dalam rapat tersebut untuk memberikan penjelasan lanjutan terkait aduan mereka. Salah satu pelapor tidak dapat hadir secara langsung karena kondisi kesehatan, tetapi BK tetap melakukan klarifikasi melalui sambungan telepon.
“Yang satu lembaga karena sakit, tetapi sudah saya hubungi lewat telepon,” kata Subandi.
BK juga menerima kesepakatan para pelapor yang menilai perkara ini tidak perlu dibawa ke sidang etik. Para pelapor menyatakan mediasi sudah cukup untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran tersebut.
“Dia juga menyampaikan bahwa prosesnya tidak perlu sampai persidangan. Cukup diselesaikan lewat mediasi,” tegasnya.
Dengan keputusan itu, BK kini mengarahkan proses menuju mediasi resmi sesuai tata beracara lembaga. Meski laporan mengandung isu sensitif, termasuk dugaan SARA, BK menegaskan penanganan tetap dilakukan secara hati-hati dan profesional demi menjaga kredibilitas DPRD.
BK berharap mediasi dapat menjadi solusi yang adil bagi seluruh pihak dan tetap menjaga kehormatan institusi. Pendekatan dialogis diharapkan menghasilkan penyelesaian yang cepat, objektif, dan berimbang. (sal/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



