KaltimKutai Barat

Ingin Rehabilitasi, Warga Linggang Mapan Harus Lewati Tes Kejiwaan di RSJ

Seorang warga Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, berinisial RA (24), resmi diajukan BNK Kutai Barat ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) Samarinda (Foto: Halokubar)

Editorialkaltim.com– Proses rehabilitasi penyalahguna narkoba di Kutai Barat kembali berjalan dinamis. Seorang warga Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, berinisial RA (24), resmi diajukan BNK Kutai Barat ke Balai Rehabilitasi Tanah Merah (Bareta) Samarinda. Pengajuan ini dilakukan setelah keluarga RA meminta jalur pemulihan melalui mekanisme rehabilitasi, bukan langkah hukum.

BNK Kutai Barat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan keluarga, tim BNK mengurus kelengkapan administrasi dan melakukan verifikasi awal sebelum mengirimkan RA ke Bareta sebagai lembaga asesmen resmi. Langkah ini menjadi pintu masuk sebelum RA dinyatakan layak atau tidak mengikuti program rehabilitasi.

Baca  Dilantik Jadi Anggota DPRD Kukar, Erwin Prioritaskan Pembangunan Tabang

Sekretaris BNK Kutai Barat, Jamidi, memastikan bahwa asesmen Bareta telah dilakukan dan hasilnya cukup jelas RA dinyatakan dapat masuk program pemulihan. “Alhamdulillah RA diterima untuk menjalani rehabilitasi selama 3 hingga 6 bulan ke depan,” ujar Jamidi, Rabu (26/11/2025).

Namun perjalanan RA menuju rehabilitasi tidak semulus klien lainnya. Bareta meminta satu syarat tambahan yang wajib dipenuhi: tes kejiwaan. Aturan ini muncul setelah pihak Bareta menilai RA perlu pemeriksaan lanjutan sebelum resmi menjalani proses rehabilitasi intensif.

Baca  Hasil Penggerebekan Barong Tongkok, 6 Pengguna Sabu Jalani Rehabilitasi di Samarinda

“RA diminta melakukan tes kejiwaan di RSJ Atma Husada Samarinda. Mereka butuh surat keterangan psikiater untuk memastikan kondisi mentalnya stabil dan tidak mengganggu jalannya program nanti,” jelas Jamidi.

BNK Kutai Barat kini mendampingi RA dan keluarganya untuk menuntaskan syarat tambahan tersebut. Tes kejiwaan ini menjadi penentu apakah RA siap mengikuti program rehabilitasi yang sifatnya terstruktur, ketat, dan membutuhkan kesiapan fisik serta mental.

Baca  DPRD Samarinda Ingatkan Warga Kurangi Gula, Kasus Diabetes Tertinggi di Kaltim

Jamidi menegaskan bahwa jalur rehabilitasi tetap menjadi opsi terbaik bagi penyalahguna narkoba yang ingin pulih tanpa harus berhadapan dengan proses hukum. Ia mengajak masyarakat lain yang menghadapi situasi serupa untuk tidak ragu meminta pendampingan agar proses pemulihan bisa berjalan aman dan terarah.(ndi)


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.


Related Articles

Back to top button