DPRD Kukar Sahkan Pembentukan 8 Desa Baru, Berlaku Tahun 2026

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menyepakati pembentukan delapan desa baru dalam rapat paripurna ke-22 Masa Sidang I Tahun 2025. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani dan turut dihadiri unsur pimpinan serta perwakilan Pemkab Kukar, berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
Agenda turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid, Sekretaris Daerah Kukar Sunggono, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai bagian dari penguatan legalitas dan dukungan lintas sektor terhadap pembangunan pemerintahan desa.
Dalam laporan akhir Panitia Khusus (Pansus), DPRD Kukar dan pemerintah daerah menyetujui bahwa delapan desa tersebut akan mulai beroperasi secara administratif sebagai desa definitif pada tahun 2026. Ahmad Yani menyatakan bahwa proses persiapan harus segera dilakukan agar desa-desa baru ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga siap secara anggaran dan tata kelola.
“Setelah sah menjadi desa definitif, pemerintah wajib menyusun dukungan anggaran, mulai dari operasional hingga Dana Desa dan Alokasi Dana Desa,” tegas legislator dari Fraksi PDIP itu.
Ia menambahkan bahwa DPRD akan terus mengawal proses penganggaran agar tidak terjadi keterlambatan penyaluran dan pendampingan bagi desa-desa baru tersebut. Proses nomor registrasi desa juga akan dipastikan berjalan lancar sebelum tahun anggaran 2026 dimulai.
Pembentukan desa baru ini dianggap strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat identitas dan partisipasi warga dalam pembangunan daerah. (Roro/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



