Nasional

Mulai 2027, Semua Perusahaan Wajib Laporkan Keuangan ke Kemenkeu

Ilustrasi (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com— Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan di Indonesia mengirim laporan keuangan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai 2027. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.

Lewat aturan baru ini, Kemenkeu ingin membangun ekosistem pelaporan keuangan yang terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor. Tujuannya, kualitas data keuangan nasional meningkat dan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan yang lebih presisi.

“PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik,” kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu, Masyita Crystallin, Senin (24/11/2025), dilansir detikFinance.

Baca  PP Aisyiyah Kritik Keras Larangan Jilbab untuk Paskibraka, Tindakan Tidak Manusia dan Melanggar HAM

PP tersebut menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor. Kemenkeu juga menargetkan peningkatan kualitas laporan keuangan perusahaan sekaligus penyederhanaan proses pelaporannya.

Penyederhanaan itu dilakukan lewat Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW). Melalui platform ini, pelaporan yang sebelumnya berjalan terpisah di berbagai sektor akan disatukan dalam satu sistem terintegrasi.

Baca  Prabowo Janji Lanjutkan Proyek IKN, Salah Satu Investor Saya Sendiri

Kemenkeu, yang dipimpin Purbaya Yudhi Sadewa, berharap laporan keuangan yang terstandardisasi dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi berbasis data aktual. Sistem ini juga memungkinkan verifikasi lintas sektor tanpa mengabaikan keamanan dan keandalan proses pelaporan.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha. Pada saat yang sama, ini memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Masyita.

Ia menegaskan bahwa implementasi aturan baru dilakukan bertahap agar tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan. Penerapan paling cepat akan dimulai dari sektor pasar modal, sementara sektor lainnya menyesuaikan kesiapan dan hasil koordinasi antar-kementerian/lembaga.

Baca  Kerap Pamer Harta di Medsos, Kemenkeu Copot Pejabat Bea Cukai DIY Eko Darmanto

“Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM, dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” tambahnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button