Nasional

Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi Bebas

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Dok Detik)

Editorialkaltim.com– Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Dengan rehabilitasi ini, status hukum Ira dibersihkan dan ia dinyatakan tidak lagi memiliki catatan perkara terkait dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi ASDP Tahun 2019–2022.

Kabar rehabilitasi itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (25/11/2025). Selain Ira, dua mantan petinggi ASDP lainnya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono turut mendapatkan rehabilitasi.

Baca  BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin Indonesia 25,22 Juta Orang di Maret 2024

“Alhamdulillah, Bapak Presiden Republik Indonesia telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujar Dasco.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak menjelaskan alasan di balik keputusan Prabowo memberikan rehabilitasi. Ia hanya menyebut bahwa rehabilitasi menghapus status perkara hukum seseorang.

“Kalau rehabilitasi itu dianggap nggak ada perkara hukum kan,” kata Prasetyo.

Ira sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua direksi lainnya.

Baca  ASN ke IKN Dipangkas Jadi 6.000 Orang Setelah Agustus, Menpan RB: Tempat Belum Rampung

Namun vonis hakim kini tidak lagi berdampak setelah surat rehabilitasi ditetapkan. Rehabilitasi secara hukum mengembalikan hak, nama baik, dan kedudukan seseorang seolah tidak pernah tersangkut perkara.

Dalam pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 November 2025, Ira membantah keras telah merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun sebagaimana dakwaan jaksa.

“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” ujar Ira.

Baca  Uji Coba Terbaru Korlantas, Kirim Tilang Elektronik Via WhatsApp

Jaksa sebelumnya menuntut Ira 8 tahun 6 bulan penjara dan menilai tindakannya memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Dengan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, Ira Puspadewi kini dinyatakan bebas dari status terpidana dan otomatis mendapatkan pemulihan nama baiknya. Pemerintah belum merinci lebih jauh pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan tersebut.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button