Editorialkaltim.com – Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah melakukan pembahasan intensif untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN yang jumlahnya telah mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Hal ini berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018 yang menetapkan bahwa per 28 November 2023, tidak diperbolehkan lagi adanya tenaga non-ASN.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menyatakan bahwa dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN adalah sekitar 400.000 orang.
Namun, setelah didata secara lebih rinci, ditemukan fakta bahwa jumlahnya mencapai 2,3 juta orang, terutama terdapat di pemerintah daerah.
Alex Deni juga mengatakan bahwa Presiden telah menegaskan harus mencari jalan tengah dalam penyelesaian ini, sehingga diharapkan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucap Alex melalui keterangan resminya dikutip pada Sabtu (8/7/2023).
Saat ini, pemerintah sedang membahas bersama DPR mengenai opsi yang mungkin diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN, dan kemudian akan diturunkan dalam peraturan perundang-undangan turunannya.
Alex menjelaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian tenaga non-ASN.
Dengan jumlah tenaga non-ASN yang mencapai 2,3 juta orang, jika mereka dihentikan pada November 2023, implikasinya akan sangat besar. Oleh karena itu, pemerintah berupaya menjaga agar mereka tetap dapat bekerja hingga penyelesaian akhir dapat dicapai.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” ujarnya.
Pedoman kedua yang akan diambil harus memastikan bahwa pendapatan tenaga non-ASN tidak akan mengalami penurunan dibandingkan dengan yang mereka terima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” tambahnya.
Selain itu, pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal pemerintah. Pemerintah terus menghitung kemampuan anggaran yang dimiliki untuk mengatasi situasi ini.
Setiap tahun, upaya rekrutmen juga dilakukan untuk mengubah status tenaga non-ASN menjadi ASN secara bertahap, sesuai dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Skema yang akan diambil nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah.
“Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah,” tegasnya.
Alex menegaskan harapannya agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, pemerintah sedang berusaha mengamankan data 2,3 juta tenaga non-ASN yang terverifikasi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya PHK.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkasnya. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.