Kasus Muara Kate Memanas, PBH Peradi Laporkan Polres Paser ke Propam

Editorialkaltim.com— PBH Peradi Balikpapan resmi melaporkan Polres Paser ke Propam Polda Kaltim dan Mabes Polri. Laporan itu diajukan buntut penangkapan yang dinilai sewenang-wenang terhadap Misran Toni alias Misran Poni, warga Muara Kate yang tengah ditangani aparat.
Kuasa hukum Misran, Ardhiansyah, menyebut penangkapan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Ia menjelaskan, Misran seharusnya bebas pada Selasa (19/11/2025) sekitar pukul 20.00 Wita karena masa tahanan penyidikan telah habis. Tim hukum kemudian menjemput dan membawa kliennya keluar dari rutan Polres Paser. Namun beberapa menit kemudian, mereka kembali ditangkap.
“Tim saya dituduh membawa kabur tersangka, padahal masa penahanannya sudah berakhir. Penangkapan itu dilakukan tanpa alasan resmi,” kata Ardhiansyah.
Ia menuturkan, salah satu anggota tim sempat dicekik dan diseret saat penangkapan di jalan. Setelah tiba di Polres, kata dia, tidak ada pemeriksaan atau proses hukum terhadap seluruh anggota tim. Penasehat hukum yang ikut dibawa, Fathur Rahman, juga dilepas sekitar pukul 03.00 Wita.
“Mereka hanya dilarang pulang. Tidak diproses apa pun. Tuduhan membawa kabur tersangka itu tidak berdasar. Ada surat pembebasan, dan kalau masa penahanan habis, wajib dilepas,” ujarnya.
Ardhiansyah juga membantah klaim bahwa penangkapan dilakukan karena proses tahap II akan digelar malam itu. Ia menyebut dokumen P21 dari kejaksaan justru baru terbit keesokan harinya.
“Bagaimana mau tahap II tengah malam? Faktanya, besoknya baru ada P21,” ucapnya.
Atas dasar itu, PBH Peradi Balikpapan melaporkan Polres Paser ke Propam. Mereka menilai tindakan tersebut melanggar prosedur operasional dan kode etik Polri.
“Kami minta Propam memproses dan memberi sanksi. Laporan sudah masuk, dan perkara ini juga sudah diambil alih Peradi pusat,” tegas Ardhiansyah.
Ia menambahkan, tim hukum tetap siap menghadapi persidangan pokok perkara. Menurutnya, Misran Poni adalah korban kriminalisasi dan pihaknya akan membuktikan hal tersebut di pengadilan.
“Kami yakin pengadilan akan membebaskan Misran Poni,” ujarnya.(tin/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



