Nasional

Hakim Sebut Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Tak Terima Keuntungan Pribadi

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (Foto: Dok Pribadi)

Editorialkaltim.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menegaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi tidak menerima keuntungan pribadi dalam perkara Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) periode 2019–2022. Temuan ini menjadi faktor penting yang meringankan vonis terhadap Ira.

“Para terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial,” ujar hakim anggota Nur Sari Baktiana dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (20/11/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Majelis menyatakan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono memperoleh manfaat pribadi dari proses KSU maupun akuisisi PT JN.

Baca  Jaksa Agung Minta Proses Hukum Caleg hingga Capres Ditunda

Kesaksian Adjie, pemilik PT JN, turut menguatkan hal tersebut. Ia mengaku tak pernah memberikan uang atau barang kepada para terdakwa. Tawaran handphone dan batik disebut ditolak Harry, sementara Ira menolak fasilitas dan penginapan hotel.

Meski tidak menerima keuntungan pribadi, hakim menilai perbuatan para terdakwa tetap menguntungkan PT JN dan pemiliknya. Karena itu, unsur Pasal 3 UU Tipikor tetap terpenuhi.

Baca  AHY Tegas Larang Asal Gusur di IKN: Cek Dulu, Jangan Sampai Ada Masalah!

Atas pertimbangan itu, Ira dijatuhi vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hukuman 8 tahun 6 bulan.

Sementara Yusuf Hadi dan Harry MAC masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.

Dalam putusan ini, majelis juga mencatat faktor lain yang meringankan antara lain kelalaian berat, bukan niat koruptif, serta kontribusi para terdakwa dalam aksi korporasi ASDP. Namun hakim menilai tindakan mereka tetap merugikan negara dan membebani keuangan perusahaan.

Baca  Di Tengah Gejolak Global, Menkeu Ungkap Rasio Utang Indonesia Masih Terjaga

Perkara ini dipimpin hakim ketua Sunoto, yang bahkan menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, Ira dkk seharusnya dilepas dari segala tuntutan hukum karena perkara ini lebih tepat dalam ranah Business Judgement Rule (BJR).(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button