
Editorialkaltim.com — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk mendapatkan data keluarga berisiko stunting secara by name by address. Langkah ini dilakukan guna memperkuat pemetaan dan intervensi stunting di seluruh wilayah Kaltim.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut data tersebut akan menjadi instrumen penting untuk membaca kondisi stunting hingga tingkat desa dan kelurahan. Penjelasan itu ia sampaikan usai Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Ruang Ruhui Rahayu, Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (18/11/2025).
“Dengan data keluarga risiko stunting yang by name by address ini, kita bisa memetakan di setiap desa atau kelurahan mana saja keluarga yang masuk kategori berisiko,” ujarnya.
Sri Wahyuni menjelaskan tidak semua keluarga berisiko stunting berasal dari kelompok miskin. Banyak keluarga masuk kategori risiko karena pola makan, pola asuh, maupun kebiasaan sehari-hari. Karena itu, intervensi harus disesuaikan dengan penyebab risiko di masing-masing keluarga.
“Banyak yang bukan keluarga miskin tetapi tetap berisiko stunting karena habit, pola asuh, atau pola makan. Jadi penanganannya berbeda dan itu harus dipetakan,” tegasnya.
Ia juga menilai sistem pendataan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai contoh praktik baik. Di Kukar, data keluarga risiko stunting ditampilkan per desa dan kelurahan dengan kategorisasi warna sehingga memudahkan identifikasi dan penentuan langkah intervensi.
Pemprov Kaltim berharap MoU ini mempercepat penurunan angka stunting. Dengan kolaborasi data yang akurat, intervensi yang tepat, dan pengawasan yang terarah, pemerintah optimistis upaya penanganan stunting di Kaltim semakin efektif. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



