Buruh Desak Kenaikan UMP 2026 hingga 10,5%

Editorialkaltim.com – Desakan buruh terhadap pemerintah makin keras. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen. Jika tuntutan itu diabaikan, mereka mengancam akan menggelar mogok nasional besar-besaran.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, buruh menolak keras usulan kenaikan upah dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli yang dinilai terlalu kecil.
“Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) meminta pemerintah menaikkan UMP 2026 sekurang-kurangnya 8,5% sampai 10,5%. Kami menolak usulan Menaker dan menteri lainnya yang menggunakan formula indeks 0,2 sampai 0,7. Itu jelas tidak adil,” ujar Said dalam konferensi pers di Gedung Joang ’45, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025), dikutip dari detik.com.
Ia mengingatkan, bila suara buruh diabaikan, jutaan pekerja siap menghentikan roda produksi nasional. “Kalau ini nggak didengar, ya kita pasti mogok nasional. Akan diikuti 5 juta buruh di lebih dari 5.000 pabrik. Semua akan stop produksi,” tegasnya.
Selain memperjuangkan kenaikan upah, Said juga mengingatkan janji Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Janji itu, kata dia, disampaikan langsung saat peringatan Hari Buruh (May Day) 2025.
“Bapak Presiden berjanji dalam tiga bulan akan mengesahkan RUU PPRT. Dalam waktu dekat kami akan menemui pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua DPR RI Prof Sufmi Dasco Ahmad untuk menagih janji tersebut,” pungkasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



