KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Sebut Status Jalan Rapak Indah Belum Temukan Titik Terang

Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, angkat bicara soal status Jalan Rapak Indah di Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, yang tak kunjung jelas. Ia menyebut belum ada keputusan final dari Pemkot Samarinda, baik terkait status jalan maupun penyelesaian ganti rugi lahan warga.

Persoalan itu menjadi bahasan utama dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama warga, perwakilan Pemkot, serta instansi teknis terkait di Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/11/2025).

“Kesimpulannya, pertama, aset itu adalah aset Pemerintah Kota Samarinda. Ada SK jalan tahun 2000, dan yang terbaru SK tahun 2025 yang menyatakan bahwa Jalan Rapak Indah merupakan aset pemerintah kota,” ujarnya kepada wartawan Editorialkaltim.com usai RDP.

Baca  DPRD Kaltim Bahas Aspirasi Warga dan Agenda Masa Sidang di Rapat Paripurna ke-8

Berdasarkan hasil rapat dan penelusuran dokumen resmi, Jalan Rapak Indah masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam SK terbaru tahun 2025. Di sisi lain, warga menuntut kepastian penyelesaian ganti rugi tanah yang digunakan untuk pembangunan jalan tersebut, yang sebelumnya dikenal sebagai Jalan Rapak Mahang.

“Warga sudah berkirim surat ke Pak Wali untuk meminta tanggapan. Tapi sampai hari ini belum ada surat balasan. Jadi belum ada keputusan apa pun, kita masih menunggu jawaban dari Pak Wali Kota,” ujar Baharuddin.

Baca  Anggota Dewan Ingatkan Pemkot Pertahankan Elemen Asli Bangunan Kantor Kelurahan Budaya

Lembaga Kajian Penelitian dan Bantuan Hukum Nusantara (LKPBHN) menyampaikan data resmi terkait pemilik lahan dan luas bidang tanah yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah. Sedikitnya ada 15 bidang tanah milik warga yang digunakan untuk pembangunan jalan dengan total luas sekitar 29.824 meter persegi. Data ini menjadi dasar tuntutan agar pemerintah segera memberi kejelasan dan menyelesaikan hak-hak warga.

“Itu yang kita tunggu, bagaimana tanggapan Pak Wali Kota, apakah nanti diselesaikan lewat musyawarah atau lewat pengadilan,” tambahnya.

Baharuddin mengungkapkan, dalam rapat pada Agustus lalu sempat muncul wacana pengelolaan jalan tersebut ke depan bisa saja diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Namun hal itu belum bisa dilakukan sebelum status hukum dan administrasi di Pemkot dinyatakan tuntas.

Baca  Lailah Fatihah Dorong Anak Muda Terus Berkarya di Industri Kreatif

Ia berharap polemik ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui dialog antara pemerintah dan masyarakat.

“Kita berharap semuanya bisa selesai dengan baik. Masyarakat hanya ingin ada kepastian,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button