KaltimSamarinda

DPRD Samarinda Genjot Finalisasi Raperda Pemakaman, Pastikan Aset Pemkot Jelas

Ketua Pansus 1 DPRD Samarinda, Aris Mulyanata (Foto: Editorialkaltim/Salman)

Editorialkaltim.com – Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Kota Samarinda terus mengebut pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU). Saat ini, pembahasan telah memasuki tahap akhir setelah dilakukan koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), bagian Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Ketua Pansus 1 DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, mengatakan koordinasi ini penting untuk memastikan kejelasan aset pemerintah kota yang dapat digunakan sebagai lahan pemakaman.

Baca  Anggota DPRD Samarinda Sebut Gaya Hidup Jadi Penyebab Kanker

“Kita sedang memastikan aset-aset Pemkot yang bisa dipakai untuk tempat pemakaman umum di Kota Samarinda,” ujar Aris, Rabu (5/11/2025).

Ia menjelaskan, di Samarinda terdapat tiga jenis pengelolaan pemakaman, yakni yang dikelola pemerintah, swasta, dan pemakaman khusus. Berdasarkan data sementara, terdapat sekitar 11 lokasi lahan pemakaman yang telah disiapkan pemerintah kota. Namun, proses pemanfaatannya masih terkendala karena belum ada kejelasan pelimpahan aset dari organisasi perangkat daerah (OPD).

“Lahan sebenarnya sudah ada, tapi masih perlu diperjelas siapa OPD yang mengelola agar tidak terjadi tumpang tindih. Kami berharap transisi pengelolaan ini segera selesai agar bisa dieksekusi di lapangan,” jelasnya.

Baca  Sempat Ricuh, Ketua Harian Panitia Kongres XXXIX GMKI Buka Suara

Aris menilai, keberadaan perda ini sangat penting sebagai payung hukum pengelolaan pemakaman di Samarinda. Ia menegaskan agar pemerintah tidak hanya berfokus pada proyek-proyek fisik, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dasar masyarakat.

“Pemerintah jangan hanya fokus membangun infrastruktur, tapi juga harus menyiapkan lahan pemakaman bagi warganya,” katanya.

Selain itu, Aris menambahkan, pembahasan perda juga mempertimbangkan keberagaman masyarakat di Samarinda.

Baca  DPRD Samarinda Rancang Perda untuk Tata Kelola Pasar Tradisional

“Pemakaman bukan hanya untuk satu komunitas agama, tapi juga untuk semua umat beragama di Samarinda,” tuturnya.

Pansus berharap perda ini segera disahkan agar pengelolaan tempat pemakaman di Samarinda menjadi lebih tertata dan terarah.(sal/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button