MKD DPR Putuskan Sahroni, Nafa, dan Eko Patrio Hanya Diskors 3–6 Bulan

Editorialkaltim.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR resmi menjatuhkan sanksi ringan kepada tiga anggota DPR nonaktif, yakni Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio. Ketiganya hanya dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 hingga 6 bulan atas pelanggaran etik yang memicu kericuhan di Gedung DPR pada Agustus 2025 lalu.
Sidang putusan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri para pimpinan serta anggota MKD lainnya.
Lima anggota DPR nonaktif yang disidangkan antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama alias Uya Kuya, Eko Patrio, dan Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun membacakan putusan akhir hasil rapat permusyawaratan. Ia menegaskan bahwa putusan ini bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. “Putusan ini ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Kehormatan Dewan pada Rabu 5 November 2025 dan dibacakan dalam sidang MKD DPR hari ini,” kata Adang.
Berikut hasil lengkap keputusan MKD DPR:
- Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif selama 3 bulan.
- Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dijatuhi sanksi nonaktif selama 4 bulan.
- Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama 6 bulan.
Sementara itu, dua anggota lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan kembali aktif sebagai anggota DPR terhitung sejak putusan dibacakan.
Meski begitu, keputusan MKD ini menuai perhatian publik karena dianggap terlalu ringan. Padahal, kasus yang menjerat kelima anggota DPR tersebut sempat mencoreng citra parlemen usai insiden kericuhan pada rapat paripurna Agustus lalu.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.



