Editorialkaltim.com – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan penetapan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) yang diberlakukan bagi usaha mikro. Sebelumnya, tarif MDR untuk QRIS bagi usaha mikro adalah 0%, namun mulai 1 Juli 2023, tarif tersebut naik menjadi 0,3%.
“Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3%, efektif sejak 1 Juli 2023,” tulis keterangan BI dikutip pada Kamis (6/7/2023).
Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk menjaga keberlanjutan penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran kepada masyarakat dan untuk menutupi biaya yang timbul dari penyediaan layanan QRIS.
Selain menetapkan tarif baru MDR untuk QRIS bagi usaha mikro, BI juga melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta memperluas ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).
Salah satunya adalah perpanjangan kebijakan terkait Kartu Kredit (KK) hingga 31 Desember 2023. Kebijakan ini meliputi batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan serta kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan dengan nilai denda tidak melebihi Rp100.000.
Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan terkait tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) hingga 31 Desember 2023. Kebijakan ini mencakup tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia ke bank serta tarif SKNBI maksimum sebesar Rp2.900 dari bank kepada nasabah.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi dalam sistem pembayaran digital serta mendukung perkembangan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital di Indonesia.
Merchant Discount Rate (MDR) merupakan tarif yang dikenakan kepada merchant oleh bank sebagai biaya untuk memproses transaksi pembayaran. Besarnya MDR dan distribusinya ditetapkan oleh Bank Indonesia.
MDR ini dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang juga melibatkan penerbit kartu yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.
Sebagai informasi, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli sesuai pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP): “Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa”. (ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.