Nasional

Komdigi Sebut Fotografer Bisa Digugat Jika Sebar Foto Tanpa Persetujuan

Ilustrasi fotografer (Foto: Freepik)

Editorialkaltim.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan fotografer bisa digugat jika menyebarkan atau mengunggah foto seseorang tanpa persetujuan. Peringatan ini disampaikan menyusul maraknya praktik penjualan foto warga di aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI).

Aplikasi tersebut kini tengah populer di kalangan pelari karena memudahkan mereka mendapatkan potret diri saat berolahraga di ruang publik. Namun, banyak warga justru merasa tak nyaman karena foto-foto mereka diambil dan diunggah tanpa izin, menimbulkan kekhawatiran soal pelanggaran privasi.

Baca  Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Endar Ditunjuk Jadi Kapolda Kaltim

“Fotografer yang melanggar atau menyalahgunakan data pribadi bisa digugat sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” tegas Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, Alexander, dikutip dari CNN Indonesia.

Menurut Alex, foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu tergolong data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang tersebut. Karena itu, kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum perlindungan data pribadi.

“Setiap kegiatan pemotretan di luar konteks pribadi harus mengikuti ketentuan UU PDP. Pengambilan dan penyebarluasan foto tanpa izin bisa termasuk pelanggaran hukum,” ujarnya.

Baca  IKN Ditarget Jadi Ibu Kota Politik 2028, Prabowo Mau Pindahkan 9.500 ASN

Alex menambahkan, fotografer juga dilarang mengomersialkan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto. Dalam UU PDP disebutkan bahwa setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan hingga penyebaran, harus memiliki dasar hukum yang sah salah satunya berupa persetujuan eksplisit dari pemilik data.

Komdigi berencana mengundang perwakilan fotografer dan platform digital untuk berdiskusi soal etika dan pelindungan data pribadi di era teknologi AI. “Kami akan mengundang asosiasi fotografer dan penyelenggara sistem elektronik agar lebih memahami kewajiban hukum dan etika fotografi,” kata Alex.

Baca  Prabowo Bikin Program Magang Lulusan Perguruan Tinggi, Uang Saku Setara UMP

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif menjaga privasi di ruang digital.

“Literasi digital harus diperkuat, termasuk pemahaman etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi,” pungkasnya.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button