gratispoll
KaltimPenajam Paser Utara

Motor Curian Ditemukan di Kebun Sawit, Polisi Babulu Buka Lagi Jejak Lama Pelaku

Jajaran Polsek Babulu bersama barang bukti Curanmor. (Ist)(Foto: Editorialkaltim/Agustina)

Editorialkaltim.com — Satu per satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Babulu mulai terurai. Jajaran Polsek Babulu berhasil mengungkap kasus lama usai menemukan barang bukti motor curian yang disembunyikan di area kebun sawit, wilayah Longkali, Kabupaten Paser.

Kanit Reskrim Polsek Babulu, Ipda Ady Nusa Prasetyo, menjelaskan pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit Yamaha Mio J KT 3138 VK. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengantongi nama AN alias Kacong sebagai pelaku utama.

Baca  Polres PPU Ungkap Dua Kasus Narkoba, Residivis Kembali Ditangkap

Menariknya, AN saat ini sudah mendekam di rumah tahanan karena kasus lain. Namun, dalam pemeriksaan lanjutan, ia mengakui pernah mencuri motor di Babulu dan menjualnya kepada seseorang yang tak dikenalnya.

“Pengakuan itu kami tindak lanjuti dengan menelusuri informasi di lapangan. Dari hasil penyisiran, kami menemukan sepeda motor yang sesuai dengan laporan masyarakat,” kata Ady, Jumat (17/10/2025).

Penemuan itu terjadi di kebun sawit KM 51 Jalur Sotek, wilayah Longkali, pada 15 Oktober lalu. Setelah dicek nomor rangka dan nomor mesin, kendaraan tersebut terbukti identik dengan motor yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Baca  Pemkab PPU Siap Bersinergi Kawal Keamanan Idul Fitri 1446 H Lewat Operasi Ketupat 2025

Barang bukti pun diamankan ke Polsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan penyelidikan guna memastikan apakah AN terlibat dalam jaringan curanmor lintas wilayah.

Kapolsek Babulu, AKP Ridwan Harahap, menyampaikan apresiasi kepada tim reskrim atas kerja cepat dan ketelitian mereka. Menurutnya, keberhasilan ini menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah hukumnya.

“Pelaku AN alias Kacong dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambahnya.

Baca  Polres PPU Gelar Donor Darah Sambut HUT Kodam VI/Mulawarman, Dukung Kemanusiaan

Sementara itu, Kapolres Penajam Paser Utara, AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan dukungannya terhadap seluruh jajaran polsek dalam menjaga keamanan daerah.

“Kami terus dorong peningkatan patroli, memperkuat kerja sama dengan masyarakat, dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Keamanan warga adalah prioritas utama kami,” tegasnya.(tin/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button