gratispoll
Kukar

Tujuh Desa di Kukar Siap Dimekarkan, DPMD Segera Ajukan Rekomendasi ke Pemprov Kaltim

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto

Editorialkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) terus mengebut proses pemekaran wilayah desa sebagai langkah memperkuat pelayanan publik di tingkat lokal. Tahun ini, terdapat tujuh calon desa yang telah memenuhi seluruh persyaratan dan siap diusulkan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) untuk mendapatkan rekomendasi sebelum penetapan resmi.

Ketujuh calon desa tersebut meliputi Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Sungai Payang Ilir dan Jembayan Ilir (Loa Kulu), Tanjung Barukang (Anggana), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Badak Makmur (Muara Badak), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut). “Insya Allah sebentar lagi akan kita antarkan ke gubernur untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan. Setelah itu, baru kita teruskan ke Kementerian Dalam Negeri,” ujar Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Baca  DMPD Kukar Hadiri Rakor Penyusunan Kebijakan Penataan Administrasi Wilayah IKN

Selain tujuh calon desa tersebut, DPMD Kukar juga menerima usulan perubahan status wilayah di Kecamatan Tenggarong, yakni sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang yang diusulkan menjadi Desa Mangkurawang Darat. Jika disetujui, maka total ada delapan desa baru yang akan resmi terbentuk tahun ini.

Arianto menjelaskan, proses pemekaran dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk tim pengusul dan pemerintah kecamatan. Saat ini, verifikasi berkas tengah disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan administrasi dari pemerintah provinsi dan pusat. “Kami terus berkoordinasi dan memastikan seluruh berkas diverifikasi dengan cermat sebelum dikirim,” katanya.

Baca  Dispora Kukar Lampaui Target PAD 2024, Bukukan Pendapatan Rp752 Juta dari Venue Olahraga

Meski tujuh calon desa telah memenuhi syarat administratif, DPMD Kukar tetap berhati-hati dalam memastikan kelengkapan dokumen. “Kami tidak ingin ada dokumen yang dikembalikan hanya karena kekurangan kecil. Jadi semua harus lengkap dan valid sebelum diserahkan,” tegasnya.

Menurut Arianto, pembentukan desa baru memiliki tujuan utama untuk mempercepat pelayanan publik dan memperkuat peran pemerintah desa dalam pembangunan masyarakat. Dengan pemekaran ini, akses warga terhadap layanan pemerintahan diharapkan semakin mudah dan efisien. “Intinya, pemekaran dilakukan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca  Resmi! Kantor Baru DPMPD Kaltim Kini Berstandar Nasional

Ia pun berharap seluruh proses berjalan lancar serta mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kementerian Dalam Negeri. “Kami berharap semua tahapan dapat disetujui sesuai peraturan, agar desa-desa baru ini bisa segera ditetapkan dan beroperasi,” pungkas Arianto. (Roro/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button