gratispoll
Nasional

Pemerintah Pastikan Putusan MK Jadi Dasar Penetapan UMP 2026

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (Foto: BPMI Setpres)

Editorialkaltim.com – Pemerintah memastikan seluruh poin putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan dijadikan dasar dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Hal itu ditegaskan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

“Ya benar, seluruh poin putusan MK diakomodasi. Itu nomor satu. Jadi, pemerintah wajib dan kami berkomitmen untuk melaksanakan keputusan MK,” kata Yassierli.

Baca  Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex Pasca Pailit

Ia menjelaskan, besaran UMP 2026 saat ini masih dalam tahap pembahasan. Proses kajian melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional untuk memastikan keputusan akhir memenuhi prinsip keadilan bagi pekerja.

“UMP 2026 memang sedang berproses. Sudah ada tim yang kita bentuk untuk melakukan kajian. Kita ingin agar UMP ini juga memperhatikan standar kehidupan layak bagi pekerja,” ujarnya.

Baca  Dewan Pers Terima 813 Aduan Sepanjang 2023: Dominasi Kasus di Media Online

Yassierli menambahkan, hasil kajian tersebut akan diumumkan pada November mendatang, sesuai jadwal rutin penetapan upah setiap tahunnya.

“Jadi mohon ditunggu saja. Sekarang masih bulan Oktober, dan kita targetkan sesuai timeline, setiap tahun biasanya di bulan November baru keluar rumusannya. Tentu kami juga akan menyesuaikan dengan arahan dari Bapak Presiden,” jelasnya.

Baca  Legislator PDIP: Tak Semua Korban Judi Online Berhak Terima Bansos, Harus masuk DTKS

Sebagai catatan, UMP 2025 sebelumnya mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Pemerintah menyebut kebijakan itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button