gratispoll
KaltimSamarinda

Anhar Ingatkan Perusahaan Swasta Taat Aturan Ketenagakerjaan Pasca Kasus RSHD Samarinda

Anggota Komisi IV, Anhar (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menyoroti kembali pentingnya kepatuhan dunia usaha terhadap aturan ketenagakerjaan. Anggota Komisi IV, Anhar, menegaskan bahwa setiap perusahaan, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan, wajib mematuhi kewajiban normatif terhadap pekerja dan tidak boleh mengabaikan hak-hak mereka.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Samarinda yang memenangkan gugatan dua mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) terhadap PT Medical Etam (ME), selaku pengelola rumah sakit tersebut. Kasus itu mencuat setelah kedua pekerja, Enie Rahayu Ningsih dan Agus Mu’alim, diberhentikan secara sepihak tanpa menerima pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Kamis (25/9/2025), PHI menyatakan PT ME wajib membayar seluruh hak-hak pekerja yang diabaikan. Putusan itu disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk DPRD Samarinda yang memandang bahwa langkah hukum para pekerja merupakan wujud perjuangan mendapatkan keadilan di dunia kerja.

Baca  DPRD Bontang Dukung Penataan Kawasan Kuliner Malam untuk Dorong Ekonomi Warga

Anhar menilai, kemenangan dua mantan karyawan RSHD tersebut seharusnya menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha agar lebih menghargai tenaga kerja. Menurutnya, pekerja adalah elemen penting dalam keberlangsungan operasional sebuah perusahaan, sehingga perlakuan tidak adil terhadap mereka tidak bisa dibenarkan.

“Kalau PT ME punya tanggung jawab, maka harus bayar. Itu yang selalu saya tekankan. Pengusaha yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan hak pekerjanya,” ujar Anhar saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut menjelaskan, langkah hukum yang ditempuh kedua mantan pegawai RSHD adalah bentuk perlawanan terhadap praktik ketidakadilan dalam dunia kerja. Ia menyebut, tindakan itu wajar dan sah secara hukum karena setiap pekerja memiliki hak untuk menuntut keadilan atas kontribusi yang telah mereka berikan.

“Mereka hanya menuntut hak normatifnya, bukan hal yang berlebihan. Mereka sudah berkontribusi bagi rumah sakit, sehingga wajar menuntut apa yang menjadi kewajiban perusahaan,” ungkapnya.

Baca  Probebaya Samarinda Belum Tepat Sasaran, Abdul Rohim Minta Evaluasi

Lebih jauh, Anhar mengingatkan bahwa regulasi ketenagakerjaan sudah secara jelas diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Jika perusahaan dengan sengaja mengabaikan kewajibannya, maka bisa dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha.

“Apabila ada pengusaha yang tidak mematuhi kewajibannya, maka harus diberi sanksi tegas. Jangan sampai ada lagi perusahaan yang membuat gaduh dengan mengabaikan hak-hak pekerja. Kalau seperti itu, izin usahanya layak dicabut,” tegasnya.

Anhar juga menyoroti tutupnya operasional RSHD Samarinda yang menjadi bukti lemahnya tata kelola manajemen PT ME. Ia menilai, kegagalan itu merupakan cerminan dari pengelolaan yang tidak profesional dan tidak berorientasi pada kesejahteraan tenaga kerja maupun mutu layanan publik.

“Sekarang rumah sakitnya sudah tutup. Ini membuktikan bahwa manajemen yang tidak profesional pasti akan runtuh. Coba lihat RS Dirgahayu, masih bertahan karena manajemennya bagus dan mengikuti prosedur pelayanan,” ujarnya.

Politisi asal Kota Tepian itu menegaskan, Komisi IV DPRD Samarinda akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah. DPRD juga mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Disnakertrans agar lebih proaktif dalam menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

Baca  DPRD Kaltim Godok Aturan Sungai untuk Dongkrak PAD

“DPRD tentu akan terus mengawasi agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Disnakertrans juga harus berperan aktif, jangan menunggu laporan, tapi melakukan pemantauan langsung di lapangan,” tambahnya.

Anhar berharap, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pelaku usaha di Samarinda agar mengutamakan profesionalitas dan kepatuhan terhadap aturan. Ia menegaskan, keberhasilan sebuah perusahaan tidak hanya diukur dari keuntungan, tetapi juga dari bagaimana mereka memperlakukan karyawannya.

“Kalau ingin perusahaan bertahan lama, hormati pekerjanya dan jalankan manajemen dengan baik. Kepatuhan terhadap aturan bukan beban, tapi fondasi agar usaha bisa berjalan berkelanjutan,” tutupnya. (nit/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button