gratispoll
KaltimSamarinda

Tenaga Non-ASN Kurang Dua Tahun, Sri Wahyuni Desak Skema P3K Paruh Waktu

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) Sri Wahyuni (Foto: Adpim Kaltim)

Editorialkaltim.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Sekda Kaltim) Sri Wahyuni mendorong pemerintah pusat untuk segera mengeluarkan kebijakan yang memberi ruang bagi daerah dalam mengangkat tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), terutama guru dan tenaga kesehatan. Usulan itu disampaikan agar daerah memiliki fleksibilitas dalam menjaga keberlanjutan layanan publik di sektor pendidikan dan kesehatan.

Sri Wahyuni yang juga menjabat Ketua Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (4/10/2025). Ia menilai perlu adanya inovasi kebijakan agar tenaga non-ASN yang masa kerjanya belum genap dua tahun tetap dapat bekerja melalui mekanisme yang legal dan terukur.

Baca  DPRD Kaltim Ajak Masyarakat Jaga Persatuan Jelang Pemilu 2024

“Kita berharap ada kebijakan yang memberi ruang bagi daerah untuk mengangkat tenaga non-ASN, khususnya guru dan tenaga kesehatan yang masa kerjanya kurang dari dua tahun. Pengangkatannya bisa melalui skema P3K Paruh Waktu, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, tenaga non-ASN dengan kinerja baik tidak boleh kehilangan kesempatan hanya karena belum memenuhi batas masa kerja. Banyak dari mereka, kata Sri, telah mengabdi di wilayah terpencil dengan beban kerja tinggi dan keterbatasan fasilitas. Jika mereka diberhentikan begitu saja, maka dampaknya akan terasa langsung terhadap kualitas layanan dasar masyarakat.

Baca  Kaltim Perkuat Komitmen Berantas Korupsi di Hari Antikorupsi Sedunia 2024

Sri juga menegaskan bahwa kebijakan P3K Paruh Waktu bisa menjadi solusi transisi yang adil dan realistis. Melalui skema ini, daerah dapat tetap mempertahankan tenaga non-ASN yang dibutuhkan tanpa membebani anggaran secara berlebihan.

“Kebijakan ini bukan semata-mata soal tenaga kerja, tapi tentang keberlanjutan pelayanan publik yang menyentuh masyarakat luas,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah pusat, khususnya Badan Kepegawaian Negara (BKN), dapat mempertimbangkan secara serius usulan ini. Sebab, tanpa regulasi baru yang memberi ruang fleksibilitas, pemerintah daerah akan menghadapi dilema antara efisiensi fiskal dan kebutuhan pelayanan publik.

Baca  Kutai Barat Bersiap Gelar Pekan Daerah XI Petani Nelayan 2025

“Daerah hanya butuh ruang untuk mengelola SDM-nya sesuai dengan kebutuhan. Dengan P3K Paruh Waktu, kita bisa menjaga tenaga-tenaga yang kompeten tanpa melanggar ketentuan yang berlaku,” pungkas Sri Wahyuni.(ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button