
Editorialkaltim.com – Rencana pembangunan insinerator di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang, masih menjadi sorotan warga. Selain status lahan yang belum tuntas, kekhawatiran terhadap dampak lingkungan juga makin menguat di tengah minimnya informasi resmi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan pihaknya sudah meminta klarifikasi dari Pemkot terkait legalitas lahan yang akan digunakan. Namun, hingga kini belum ada dokumen tertulis yang ditunjukkan.
“Legalitas lahan belum ada dokumen yang ditunjukkan Pemkot, dan ini menjadi dasar penting. Tapi yang lebih besar dari itu adalah kekhawatiran masyarakat — apakah insinerator ini benar-benar ramah lingkungan atau justru menimbulkan masalah baru,” ujar Samri, Kamis (2/10/2025).
Samri menilai, secara konsep, insinerator memang bisa menjadi solusi pengelolaan sampah di kota yang setiap harinya menghasilkan ribuan ton limbah. Namun, ia menekankan perlunya kajian komprehensif terkait dampak kesehatan dan pencemaran udara yang mungkin muncul.
“Kalau pembakaran tidak dikelola dengan baik, bisa jadi sumber polusi baru. Jadi selain legalitas lahan, jaminan soal teknis dan lingkungan harus benar-benar jelas. Jangan sampai niatnya mengurangi sampah malah menambah penyakit,” tegasnya.
Politikus PAN ini menambahkan, DPRD tidak ingin terburu-buru memberi restu sebelum semua aspek hukum dan lingkungan dipastikan transparan. Ia menegaskan, masyarakat berhak tahu risiko dan manfaat dari proyek tersebut.
“Kalau semua jelas, tentu bisa kita dukung. Tapi kalau masih abu-abu, lebih baik ditunda dulu. Masyarakat butuh kepastian, bukan janji,” pungkasnya.(nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.