
Editorialkaltim.com – Sengketa lahan antara warga Samarinda dan PT Internasional Prima Coal (IPC) kembali memanas. Konflik yang sudah bergulir sejak 2001 ini belum juga menemukan titik terang dan kini menjadi sorotan DPRD Kota Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan sengketa berawal dari klaim berbeda antara warga dan perusahaan. Warga menilai lahan mereka belum pernah dibebaskan, sedangkan pihak perusahaan mengaku sudah membayar ganti rugi sesuai aturan.
“Warga merasa lahan mereka belum pernah dibebaskan, sementara IPC yakin kompensasi telah diberikan sesuai prosedur,” kata Samri saat ditemui di kantor DPRD Samarinda, Jumat (19/9/2025).
Situasi ini memicu keresahan masyarakat. Hak warga atas lahan dianggap masih sah, sementara perusahaan tetap berpegang pada klaim pembayaran. Untuk itu, DPRD meminta kedua pihak menyerahkan dokumen kepemilikan agar dapat diverifikasi sebelum dilakukan pengecekan lapangan.
Samri menambahkan, ada kemungkinan kesalahan prosedur saat pembayaran ganti rugi. “Sering terjadi, berbeda orang menerima uang, berbeda pula yang berhak,” ujarnya.
Masalah semakin rumit karena satu bidang lahan bisa diklaim tiga hingga lima pihak berbeda. DPRD pun menegaskan bahwa verifikasi dokumen dan pengecekan lapangan menjadi kunci agar keputusan yang diambil adil bagi semua pihak. (nit/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.