gratispoll
KaltimSamarinda

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan Jadi Payung Hukum Pergub Tentang Bantuan Pendidikan

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan, Sarkowi V Zahry (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menggelar Rapat Internal Panitia Khusus (Pansus) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Kaltim tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kantor DPRD Kaltim, Jumat (19/9/2025). Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry mengungkapkan rapat tersebut membahas sejumlah persoalan seperti program Gratispol, peningkatan kapasitas guru, dan penguatan karakter peserta didik.

“Intinya kita melakukan evaluasi. Melakukan evaluasi tentang kerja Pansus Penyelenggaraan Pendidikan,” ujarnya Jumat (19/9/2025).

Ia menyebut pembahasan Ranperda tersebut sudah mencapai akhir masa pembahasan. Ranperda ditargetkan selesai bulan November 2025. Kendati demikian, pihaknya masih memerlukan penambahan waktu satu bulan untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Baca  Dua Tahanan Kabur Polres PPU Ditangkap, Satu Masih Buron

Ranperda tersebut memerlukan tambahan waktu karena pembahasan di dalamnya cukup kompleks. Ranperda itu meliputi sejumlah persoalan pendidikan khususnya yang berkaitan dengan pemerintah daerah tingkat kabupaten maupun kota.

“Secara regulasi, bagaimanapun kita tidak bisa menutup mata bahwa pendidikan yang ditangani oleh kabupaten/kota seperti SD dan SMP itu juga harus sinkron dan harus jelas juga keberpihakan kita di provinsi terhadap kewenangan kabupaten dan kota,” imbuhnya.

Ia menjelaskan banyak aspirasi dari kabupaten dan kota yang harus diakomodir di dalam Ranperda tersebut. Aspirasi itu berkaitan dengan pendidikan tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota.

Baca  Peringatan Hari Pahlawan Ke-78 di Kaltim: Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kesuma Bangsa

Hal serupa berlaku pada penyelenggaraan pendidikan di tingkat Perguruan Tinggi (PT) yang menjadi wewenang pemerintah pusat. Melalui program Gratispol, pemerintah daerah menanggung biaya pendidikan dari jenjang dasar hingga PT. Atas dasar itu, Pemprov menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang bantuan pendidikan yang mencakup seluruh biaya pendidikan.

Namun, Sarkowi menyebut Pergub tersebut tidak cukup sehingga diperlukan landasan hukum. Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi landasan hukum terhadap Pergub yang ada saat ini. Selain itu, dengan adanya Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan secara tidak langsung dapat memunculkan Pergub-Pergub baru.

Baca  Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik Buka Rakernas Majelis Pandita Buddha Maitreya Indonesia 2023

“Perda ini menjadi payung hukum, dan turunannya berupa Pergub baru bisa muncul. Pergub baru selain Pergub terkait bantuan perguruan tinggi,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button