
(Foto: Editorialkaltim/Adryan)
Editorialkaltim.com – Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara melakukan koordinasi terkait implementasi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kesbangpol (Lantai 2), Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (18/9/2025). Kegiatan ini menjadi momentum strategis memperkuat peran bahasa negara sebagai jati diri bangsa.
Sebelumnya, koordinasi daring telah dilaksanakan pada 16 Juli 2025, dihadiri 130 peserta. Peserta terdiri atas perwakilan pemerintah daerah Kaltim dan Kaltara, pimpinan lembaga mitra, hingga perwakilan dari Ombudsman RI. Menurut Kepala Balai Bahasa Provinsi Kaltim, Asep Juanda, ini merupakan wujud nyata dari kesadaran dan komitmen kolektif untuk pengutamaan dan perbaikan bahasa, baik di lembaga pemerintah maupun swasta.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa dengan sepuluh pemerintah daerah di Kaltim dan Kaltara. Selanjutnya, Balai Bahasa Provinsi Kaltim melakukan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Kerja Sama dengan lima belas lembaga mitra.
Asep Juanda menegaskan nota kesepakatan dan kerja sama ini akan menjadi landasan untuk realisasi pengawasan penggunaan bahasa pada dokumen resmi lembaga dan di ruang publik, seperti papan nama, baliho, dan berbagai media luar ruang lainnya.
“Ini merupakan tonggak awal dari sebuah kolaborasi nyata,” ungkapnya.
Agenda Strategis dan Rencana Tindak Lanjut
Rangkaian acara diawali sambutan Gubernur Kaltim yang dibacakan Sekretaris Kesbangpol Kaltim, Achmad Firdaus Kurniawan. Gubernur Kaltim mengapresiasi dan mendukung upaya perbaikan penggunaan bahasa dalam dokumen dan lanskap, termasuk implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Selanjutnya, sambutan Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Datu Iqra Ramadhan, yang mewakili Gubernur Kaltara, menyampaikan komitmen kuat Pemerintah Provinsi Kaltara dalam mengimplementasikan Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, termasuk dengan telah disiapkannya berbagai regulasi di daerah seperti surat edaran dan SK tim pengawas.
Setelah itu, pemaparan materi dari Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Hafidz Muksin, memaparkan secara rinci rencana tindak lanjut implementasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025. Beliau menekankan pengawasan akan dimulai dengan tahapan sosialisasi secara nasional dan provinsi. Rencana ini termasuk pembentukan tim pengawas yang akan bertugas melaksanakan pengawasan kelembagaan. Materi yang disampaikan mencakup langkah-langkah praktis, seperti mekanisme pengawasan dan evaluasi. Selain itu, Kepala Badan juga memaparkan tentang pentingnya penyusunan kerangka peraturan daerah untuk mendukung kebijakan bahasa di tingkat lokal.
Paparan materi selanjutnya disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Mulyadin, dan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfa. Dalam presentasinya, Mulyadin menyampaikan tujuh tujuan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia, mulai dari memperkuat jati diri bangsa hingga meningkatkan kedisiplinan dan kualitas pelayanan publik. Pengawasan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berbahasa di ruang publik, sekaligus meminimalkan kesalahan penggunaan Bahasa Indonesia. Selain itu, pengawasan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan kaidah berbahasa yang benar.
Lebih lanjut, Maria Ulfa menyampaikan identifikasi empat tantangan utama dalam penggunaan bahasa di layanan publik, termasuk masih seringnya penggunaan istilah asing dan inefisiensi bahasa. Untuk mengatasi hal ini, instansi mengadopsi prinsip-prinsip komunikasi yang jelas, sopan, netral, efektif, dan adaptif demi meningkatkan kualitas layanan. Praktik baik yang diterapkan mencakup pelatihan pegawai dan penggunaan bahasa yang standar di media sosialisasi.
Penyusunan Rencana Tindak Lanjut
Dalam sesi ini, beberapa rencana krusial dirumuskan, termasuk optimalisasi tim pemantau di setiap daerah. Selain itu, ditekankan pula perlunya tindak lanjut yang berkesinambungan setelah kegiatan sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi dilaksanakan.
Komitmen kolektif ini menunjukkan visi yang sama untuk menjadikan bahasa Indonesia sebagai jati diri bangsa yang kuat dan berwibawa. Dengan kerja sama yang solid dari instansi pemerintah, media massa, dan sektor swasta, perbaikan dan pengawasan bahasa diharapkan dapat berjalan optimal.(adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.