
Editorialkaltim.com – Seperti diketahui bersama, larangan pom mini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) sejak 18 Desember 2024. Namun, praktik penjualan bahan bakar eceran masih ramai ditemui di Kota Samarinda.
Kondisi ini menimbulkan berbagai spekulasi masyarakat terkait komitmen aparat dalam melaksanakan aturan.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra menekankan bahwa seharusnya tidak ada lagi alasan bagi Satpol PP untuk menunda penertiban.
“Legalitas hukumnya jelas sudah ada. Perda Trantibum juga telah disahkan, maka seharusnya Satpol PP dapat segera bergerak untuk melakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” ucap Samri, Jumat (22/8/2025).
Samri turut menyoroti keberadaan pom mini di tengah kawasan padat penduduk yang justru membawa risiko serius terhadap keselamatan masyarakat. Hal ini berbeda dengan SPBU resmi yang sudah memiliki standar operasional prosedur (SOP).
“Pom mini sering kali berjalan tanpa pengamanan yang memadai. Malah ada yang mengisi bensin sambil merokok, namun penjual tidak berani menegur. Berbeda ketika di SPBU resmi, ketika hendak mengisi bensin saja kita harus mematikan kendaraan dan dilarang menggunakan ponsel,” ujarnya.
Ia menilai, jika pom mini beroperasi di kawasan padat penduduk maka potensi terjadinya kebakaran bisa dengan cepat menyebar. Karena itu, pencegahan sejak awal sangat dibutuhkan sebelum bencana yang tidak diinginkan benar-benar terjadi.
Terkait anggapan penertiban pom mini dapat menghilangkan mata pencaharian masyarakat, Samri menampik hal tersebut. Menurutnya, yang tengah dicegah adalah risiko bahaya dari pom mini itu sendiri.
“Yang kita larang itu bukan aktivitas jual beli, tetapi dampak yang ditimbulkannya. Misalnya ada usaha yang justru mengancam keselamatan banyak orang, maka harus segera kita hentikan. Karena yang menjadi prioritas adalah keselamatan warga,” beber Samri.
Kendati demikian, segelintir masyarakat menilai keberadaan pom mini memberikan kemudahan akses pembelian BBM. Namun, sebagian lainnya justru mencemaskan minimnya standar keamanan dari pom mini tersebut.
“Kami berharap ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi bisa menjadi bentuk perlindungan sejak dini untuk masyarakat dari bahaya kebakaran,” tandasnya. (nit/ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.