gratispoll
KaltimSamarinda

Pematangan Lahan Secara Terang-terangan di Tengah Kota Samarinda, Izin Legalitas Dinilai Tidak Sinkron

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar (Foto: Editorialkaltim/Nita)

Editorialkaltim.com – Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar kembali menemukan adanya aktivitas pematangan lahan yang terjadi di tengah kota. Ia menyebut kondisi tersebut berpotensi membahayakan masyarakat yang berada di sekitar proyek.

Salah satunya, Deni menyoroti proyek pematangan lahan di sekitar Klinik Mata SMEC Samarinda, Jl. Letnan Jenderal Suprapto, Kecamatan Samarinda Ulu. Diduga pada proyek tersebut terjadi pelanggaran.

Deni mengaku bahwa legalitas izin yang dimiliki tidak sejalan dengan aktivitas di lapangan. Sehingga proyek tersebut beroperasi tidak sesuai dengan prosedur.

Baca  Pemkot dan DPRD Samarinda Tandatangani 15 Raperda di Luar Propemperda

“Di dalam izin tertulis 2.000 meter persegi, sedangkan fakta yang dikerjakan sudah mencapai 4.000 meter persegi. Ini sudah dipastikan pelanggaran,” kata Deni, Kamis (21/8/2025).

Ia mengatakan, instansi terkait mengaku belum ada penyampaian terhadap tambahan izin atas lahan itu. Padahal, proyek semacam ini harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan, seperti pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL), sampai analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) jika luas kegiatan dinilai cukup besar.

“Misalnya dilakukan pembiaran, bisa saja izin yang harusnya diberikan kepada A namun yang dibangun justru C. Ini yang fatal,” ujarnya.

Baca  DPRD Samarinda dan PWI Bersinergi, Perkuat Kerja Sama Informasi dan Kesejahteraan Wartawan

Deni juga menemukan adanya dampak dari getaran alat berat yang diduga menyebabkan keretakan rumah. Selain itu, saat ini muncul ancaman longsor yang mencemaskan masyarakat sekitar ketika memasuki musim hujan.

“Kami tegaskan agar kegiatan ini dihentikan sementara, alat berat jangan digunakan, serta area aktivitas ditutup dengan seng supaya tidak semakin membuat risau warga,” tegas Deni.

Ia juga menilai proyek ini terjadi akibat lemahnya koordinasi antar dinas. Karena itu, Komisi III menyertakan perangkat wilayah seperti RT, lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk membangun komunikasi antara warga dan pengembang secara lebih transparan.

Baca  Samarinda Raih Predikat Kota Layak Huni, Novi: Masih Banyak yang Harus Dibenahi

“Kami mendorong kepada pengembang untuk bisa bertanggung jawab secara maksimal. Jangan sampai menunggu adanya korban baru melakukan tindakan,” tutup Deni. (nit/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button