gratispoll
KaltimSamarinda

Pengadilan Tinggi Kaltim Dukung Upaya Kejati Tangani Perkara Tindak Pidana Aset Pemerintah

Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Suwidya, memberi perhatian serius terhadap kekayaan alam atau aset yang dimiliki negara. Menurutnya, banyak aset dan kekayaan negara dikuasai dan dimonopoli kalangan tertentu dengan cara yang menyalahi undang-undang.

“Jadi kita perlu menyelamatkan kekayaan negara dari pencurian dan dari tindakan-tindakan ilegal,” paparnya usai menjadi narasumber seminar “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Badan Pemulihan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana” di ruang serbaguna Rektorat lantai 4 Unmul, Jumat (22/8/2025).

Bertindak sebagai narasumber, ia menekankan sejumlah aspek kewenangan Kejaksaan Tinggi dalam penanganan perkara tindak pidana, khususnya perampasan aset oleh pemerintah.

Baca  Perusda Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur Sepakati Kerjasama dengan Kejati

Melalui tema seminar tersebut, ia melihat upaya Kejati menangani tindak pidana sudah menunjukkan kemajuan. Dua pendekatan follow the money dan follow the asset disebutnya akan memudahkan proses penanganan perkara yang efektif dan efisien. Selain itu, melalui lembaga pemulihan aset yang baru dibentuk akan memastikan proses hukum berjalan dengan baik.

“Lembaga pemulihan aset dibentuk menjadi badan khusus yang menjadi leading sector. Namanya Badan Pemulihan Aset. Mobil sudah dibeli, caranya jalan lewat mana itu harus diatur,” ungkapnya.

Baca  Bersama Program JKN-KIS, Jaenab Berjuang Melawan Kanker

Kendati demikian, ia mengaku dua cara tersebut merupakan alternatif penyelesaian. Ia berharap melalui diskusi dengan mahasiswa dapat memberi pemahaman kepada masyarakat sekaligus mendorong terciptanya inovasi baru dalam penanganan perkara pidana di Indonesia.

“Kejaksaan sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk menyelenggarakan penyelamatan aset sedang mengajak menyatukan pikiran dan persepsi kita mengenai caranya,” paparnya.

Ia menyebut penanganan perkara tindak pidana tidak bisa dilakukan tanpa dasar aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, masyarakat maupun lembaga yang ingin membawa persoalan tersebut ke ranah hukum harus melalui pengadilan. Ia memberikan contoh terkait penanganan harta temuan maupun pencucian uang yang penanganannya harus sesuai aturan yang ada.

Baca  Pj Gubernur Kaltim Rayakan Hari Guru, Serukan Inovasi Pendidikan dan Kewirausahaan

“Tadi yang kita bicarakan adalah bagaimana caranya supaya tetap memperhatikan rule of law dan due process of law. Tidak bisa kita asal main kuasa,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button