gratispoll
KaltimSamarinda

Kajati Kaltim Sebut RUU Pemulihan Aset dan DPA Dorong Tindak Pidana Efektif dan Efisien

Kegiatan Seminar “Optimalisasi Pendekatan follow the asset dan follow the money melalui Badan Pemulihan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” oleh Kejaksaan Tinggi Kaltim di Ruang serbaguna rektorat lantai 4 Unmul, (22/8/2025). (Foto: Editorialkaltim/Adryan)

Editorialkaltim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi menjelaskan urgensi Rancangan Undang-Undang Pemulihan Aset dan Rancangan Undang-Undang Deferred Prosecution Agreement (RUU DPA). Melalui dua rancangan UU ini diatur proses perampasan aset tindak pidana secara efektif dan efisien.

“Dengan fokus kejahatan ekonomi, RUU DPA ini memastikan DPA diterapkan secara tepat dan tidak disalahgunakan untuk kasus yang lebih serius seperti kekerasan, terorisme, korupsi, TPPU, penggelapan, penipuan, dan lain-lain,” paparnya saat memberi sambutan dalam kegiatan seminar “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Badan Pemulihan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” di ruang serbaguna Rektorat Lantai 4 Unmul, (22/8/2025).

Baca  Gelar Reses di Wolter Monginsidi, Puji Ikuti Senam dengan Warga 

Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini kondisi ekonomi global penuh dengan kompleksitas. Kejahatan korporasi seperti korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak menjadi tantangan besar bagi pembangunan Indonesia. Menurutnya, pendekatan penuntutan tradisional Follow The Suspect seringkali menghasilkan proses hukum yang panjang, biaya tinggi, dan pemulihan kerugian negara yang terbatas.

Untuk itu, RUU DPA adalah langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih restoratif, efisien, dan adil. Dengan mengadopsi mekanisme ini, Indonesia dapat memperkuat penegakan hukum, memulihkan kerugian negara, dan menjaga iklim investasi yang kondusif.

Baca  Fokus pada Peningkatan SDM, Damayanti Dorong Pendidikan Berkualitas di Kaltim

Kendati demikian, ia menekankan RUU DPA dalam penerapannya memiliki sejumlah tantangan. Tantangan tersebut berupa pergeseran paradigma penegak hukum, mekanisme koordinasi antarpenegak hukum dan sektor keuangan, serta mekanisme Non Conviction Based Asset Forfeiture. Dengan begitu, penyempurnaan dan penyesuaian RUU Perampasan Aset dan RUU DPA hasil tindak pidana dapat dilakukan secara efektif dan efisien.

Melalui rancangan RUU DPA ditawarkan alternatif inovatif, terinspirasi dari negara-negara common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Adopsi terhadap UU ini sangat mendesak dan mampu meningkatkan pemulihan kerugian negara dengan cepat dan adil.

Baca  Beasiswa Bontang 2024 Sudah Dibuka, Anggaran Melonjak Jadi Rp 9,9 Miliar

“Tujuan dan ruang lingkup dari Deferred Prosecution Agreement adalah menciptakan mekanisme penyelesaian tindak pidana yang cepat, adil, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan,” pungkasnya. (adr/ndi)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button