
Editorialkaltim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim, Supardi menjelaskan urgensi Rancangan Undang-Undang Pemulihan Aset dan Rancangan Undang-Undang Deferred Prosecution Agreement (RUU DPA). Melalui dua rancangan UU ini diatur proses perampasan aset tindak pidana secara efektif dan efisien.
“Dengan fokus kejahatan ekonomi, RUU DPA ini memastikan DPA diterapkan secara tepat dan tidak disalahgunakan untuk kasus yang lebih serius seperti kekerasan, terorisme, korupsi, TPPU, penggelapan, penipuan, dan lain-lain,” paparnya saat memberi sambutan dalam kegiatan seminar “Optimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Badan Pemulihan Aset dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana,” di ruang serbaguna Rektorat Lantai 4 Unmul, (22/8/2025).
Lebih lanjut, ia menyampaikan saat ini kondisi ekonomi global penuh dengan kompleksitas. Kejahatan korporasi seperti korupsi, pencucian uang, dan penggelapan pajak menjadi tantangan besar bagi pembangunan Indonesia. Menurutnya, pendekatan penuntutan tradisional Follow The Suspect seringkali menghasilkan proses hukum yang panjang, biaya tinggi, dan pemulihan kerugian negara yang terbatas.
Untuk itu, RUU DPA adalah langkah konkret menuju sistem hukum yang lebih restoratif, efisien, dan adil. Dengan mengadopsi mekanisme ini, Indonesia dapat memperkuat penegakan hukum, memulihkan kerugian negara, dan menjaga iklim investasi yang kondusif.
Kendati demikian, ia menekankan RUU DPA dalam penerapannya memiliki sejumlah tantangan. Tantangan tersebut berupa pergeseran paradigma penegak hukum, mekanisme koordinasi antarpenegak hukum dan sektor keuangan, serta mekanisme Non Conviction Based Asset Forfeiture. Dengan begitu, penyempurnaan dan penyesuaian RUU Perampasan Aset dan RUU DPA hasil tindak pidana dapat dilakukan secara efektif dan efisien.
Melalui rancangan RUU DPA ditawarkan alternatif inovatif, terinspirasi dari negara-negara common law seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Singapura. Adopsi terhadap UU ini sangat mendesak dan mampu meningkatkan pemulihan kerugian negara dengan cepat dan adil.
“Tujuan dan ruang lingkup dari Deferred Prosecution Agreement adalah menciptakan mekanisme penyelesaian tindak pidana yang cepat, adil, serta memberikan kepastian dan kemanfaatan,” pungkasnya. (adr/ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.