gratispoll
KaltimKukar

Kasus Pencabulan di Ponpes Tenggarong, DPRD Kukar Bentuk Tim Adhoc

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar yang digelar di ruang Komisi I (Foto: Editorialkaltim/Fitra)

Editorialkaltim.com – Dugaan pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, membuat DPRD Kukar mengambil langkah tegas. Dewan membentuk tim adhoc atau tim khusus untuk menyelidiki kasus sekaligus menilai kelayakan keberlangsungan ponpes tersebut.

Keputusan itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kukar yang digelar di ruang Komisi I, Selasa (19/8/2025). RDP dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah serta pihak terkait. Tim adhoc akan beranggotakan DPRD, DP3A Kukar, Dinsos, Kemenag, hingga psikolog yang fokus menangani korban.

Baca  Farida Umumkan Penetapan Ketua Defenitif DPRD Kukar Mendesak Dilakukan Pekan Ini

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menegaskan pihaknya sangat prihatin dengan kasus yang mencoreng nama baik pesantren. Ia mengatakan banyak pengelola ponpes yang mendukung agar kasus ini diusut tuntas demi menjaga marwah lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Penutupan ponpes tidak bisa diputuskan sepihak. Harus melalui evaluasi, pembetulan, dan pengawasan. Yang jelas, tim adhoc akan bekerja maksimal untuk memastikan tidak ada lagi kasus serupa,” kata Faisal.

Baca  APBDes 2025 Loa Sakoh Difokuskan untuk Fasilitas dan Pemberdayaan Warga

Menurutnya, salah satu faktor munculnya kasus ini adalah lemahnya pengawasan, baik dari internal pesantren maupun instansi terkait. Karena itu, tim adhoc juga akan memberi pendampingan psikologis agar korban bisa pulih. “Korban mengalami trauma berat. Santri dan santriwati lain juga akan menjalani konseling dan skrining, sebab ada indikasi potensi pelaku lain,” jelasnya.

Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di lembaga pendidikan lainnya. DPRD Kukar memastikan akan memperkuat regulasi untuk menutup celah terjadinya penyimpangan seksual di sekolah maupun pesantren.

Baca  Kaltim Setujui Tiga Perda Baru, Langkah Maju dalam Tata Kelola Pemerintahan

“Kita akan dorong adanya payung hukum agar tidak ada lagi lembaga pendidikan yang eksklusif dan minim pengawasan. Kasus ini harus jadi pelajaran penting,” tegas Faisal. (ftr/ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.

Related Articles

Back to top button