
Editorialkaltim.com – Setelah Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud (Harum) menyampaikan tanggapan atas pandangan fraksi, DPRD Kaltim langsung melanjutkan proses pembahasan dua ranperda strategis milik Pemprov. Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud memimpin jalannya paripurna dan memastikan pembahasan akan dilanjutkan di tingkat komisi.
Kedua ranperda tersebut berkaitan dengan Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 11 Tahun 2009 tentang PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim serta Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang PT Jamkrida Kaltim. Keduanya dinilai penting untuk memperkuat kinerja BUMD agar lebih adaptif dengan perkembangan ekonomi.
Hasanuddin menegaskan bahwa penetapan pembahasan ranperda ke komisi merupakan bentuk tindak lanjut konkret dari kerja sama legislatif dan eksekutif. Dengan begitu, seluruh masukan dari fraksi dapat diperdalam di tingkat teknis sesuai bidangnya masing-masing.
“Setelah penyampaian jawaban Gubernur Kaltim, rapat paripurna menyepakati untuk menyerahkan pembahasan dua ranperda tersebut kepada komisi sesuai dengan tupoksinya,” ujar Hasanuddin.
Menurutnya, langkah ini penting agar setiap substansi pasal yang akan diubah bisa ditelaah secara detail. DPRD ingin memastikan bahwa revisi aturan benar-benar memberikan kepastian hukum dan memperkuat posisi BUMD sebagai penopang pendapatan asli daerah (PAD).
Selain itu, proses pembahasan di komisi disebut bakal melibatkan banyak pihak, termasuk jajaran eksekutif, ahli, hingga pemangku kepentingan terkait. Dengan begitu, keputusan yang dihasilkan tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga relevan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di Kaltim.
“Tujuan akhirnya tetap sama, yakni agar BUMD mampu memberikan manfaat optimal bagi daerah dan masyarakat,” kata Hasanuddin.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.