KPK Duga Oknum Pejabat Kemenag Terima Rp45-113 Juta dari Agen Travel Terkait Kuota Haji

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya oknum pejabat Kementerian Agama (Kemenag) yang menerima uang puluhan hingga ratusan juta rupiah dari agen travel haji. Uang itu diduga sebagai ‘upeti’ untuk memuluskan pembagian kuota haji tambahan 2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut aliran dana tersebut berasal dari asosiasi travel haji yang kemudian diberikan kepada oknum di Kemenag. Nilainya bervariasi, mulai USD 2.600 hingga USD 7.000 per kuota, atau sekitar Rp45 juta hingga Rp113 juta.
“Ada aliran dana, aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama, itu yang sedang kita dalami,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) dikutip dari detiknews.
Besaran fee yang disetor disebut bergantung pada penjualan dan jenis travel yang mendapatkan kuota. KPK belum mengungkap identitas maupun jumlah pejabat Kemenag yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus ini mencuat dari pembagian 20 ribu kuota tambahan haji yang diperoleh Presiden Joko Widodo dari pemerintah Arab Saudi. Kemenag di bawah kepemimpinan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membaginya menjadi 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai melanggar ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur porsi haji reguler sebesar 92%. KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut yang telah diperiksa sebagai saksi.
KPK juga menduga ratusan agen travel terlibat dalam pengurusan kuota haji khusus ini. Penyelidikan masih berlanjut untuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya.