
Editorialkaltim.com – Mediasi sengketa batas wilayah Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur yang dimotori Pemprov Kalimantan Timur berakhir tanpa hasil. Konflik yang melibatkan Dusun Sidrap, Desa Martadinata, itu kini menuju babak baru di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menilai, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan opsi terakhir yang harus diambil demi kepastian status wilayah Sidrap. Ia menekankan, keputusan nantinya harus mengedepankan prinsip keadilan bagi warga.
“Kita berharap MK bisa memutuskan dengan bijak, bukan hanya dari sisi aturan, tapi juga mempertimbangkan kondisi masyarakat,” kata Hasanuddin Senin (11/8/2025).
Ia memaparkan, meskipun secara administratif Sidrap menjadi perdebatan, kenyataan di lapangan menunjukkan warga lebih banyak terhubung dengan pelayanan Kota Bontang. Hal ini, menurutnya, menjadi fakta penting yang tak boleh diabaikan.
“Selama ini, akses warga ke sekolah, puskesmas, hingga fasilitas umum lebih banyak ke Bontang. Itu realitas yang harus diperhitungkan,” tambahnya.
Hasanuddin memastikan DPRD Kaltim akan mengawal proses di MK agar berlangsung terbuka dan sesuai mekanisme hukum. Ia juga mengajak semua pihak untuk menghormati hasil putusan nanti.
“Apapun keputusannya, kita ingin Sidrap mendapat perlakuan adil dan pelayanan terbaik, karena itu tujuan utama negara terhadap rakyatnya,” pungkasnya.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya