
Editorialkaltim.com – Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mengingatkan perusahaan tambang agar tak lagi menggunakan jalan umum sebelum membangun jalur khusus sendiri. Pernyataan ini ia sampaikan usai menerima laporan masyarakat terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan tambang yang melintas di sejumlah wilayah Kaltim.
Menurut Abdulloh, praktik pemakaian jalan umum oleh truk tambang selama ini menimbulkan banyak persoalan. Dampaknya bukan hanya jalan rusak, tetapi juga meningkatkan angka kecelakaan dan memicu ketegangan sosial di masyarakat.
“Perusahaan tidak boleh seenaknya pakai jalan umum. Kalau belum punya jalur sendiri, izin jangan sampai dikeluarkan. Aturan harus tegas demi melindungi warga,” tegasnya.
Abdulloh mencontohkan kasus di Muara Kati, Kutai Kartanegara, di mana kerusakan parah pada jalan memicu konflik serius antara warga dan pihak perusahaan. Kondisi serupa, kata dia, pernah terjadi di area operasional PT Kaltim Prima Coal (KPC).
“Di KPC mereka sedang membangun jalan khusus sepanjang 12,7 kilometer sebelum menggunakan jalan nasional sepanjang 17,8 kilometer. Itu langkah yang patut diapresiasi,” ujarnya.
Ia menekankan, perusahaan yang memanfaatkan lahan warga untuk jalur tambang wajib memberikan ganti rugi yang layak. “Tanah masyarakat harus dihargai. Tidak boleh ada warga yang dirugikan tanpa kompensasi,” katanya.
Meski begitu, Abdulloh mengakui bahwa kewenangan teknis jalan nasional berada di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN). Karena itu, DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi dan mendorong eksekutif agar bertindak cepat menegakkan aturan.(ndi/adv)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya