gratispoll
KaltimSamarinda

DPRD Kaltim Dorong Penyelesaian Non-Litigasi Kasus Lahan Rapak Indah

Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025) soal polemik ganti rugi lahan warga yang terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda (Foto: Humas DPRD)

Editorialkaltim.com – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong penyelesaian masalah ganti rugi lahan warga terdampak pembangunan Jalan Rapak Indah, Samarinda, melalui jalur non-litigasi. Langkah ini dinilai penting demi memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (4/8/2025), Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandi, menyebut persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan tanpa harus masuk ke ranah sengketa. Ia menekankan bahwa hambatan utama adalah ketidakjelasan penanggung jawab pembayaran ganti rugi, bukan perebutan hak atas lahan.

Baca  Komisi III DPRD Kaltim Koordinasi dengan BBJPN untuk Perbaikan Jalan Rusak

“Provinsi yang bangun jalannya, tapi lahan tercatat milik kota. Sampai hari ini belum ada kepastian siapa yang membayar. Kami ingin penyelesaian ini dilakukan bersama antara Pemprov dan Pemkot,” kata Agus.

DPRD Kaltim pun mengusulkan langkah konkret dengan meminta pendapat hukum dari Kejaksaan Tinggi Kaltim. Jika hasilnya menyatakan ganti rugi dapat dibayarkan, Pemkot sebagai pemilik aset akan mengajukan pengukuran lahan ke BPN. Sebaliknya, jika tidak memungkinkan, opsi pengadilan tetap terbuka.

Baca  Puji: Pendidikan Karakter di Sekolah Perlu Jadi Perhatian

Selain itu, DPRD meminta warga segera melengkapi dokumen administrasi, seperti data luas tanah, bukti kepemilikan, dan alas hak, sebagai dasar verifikasi. Hal ini penting agar proses penilaian ganti rugi bisa berjalan lebih cepat dan transparan.

Sekda Kota Samarinda, Hero Mardanus Satyawan, menegaskan pembukaan jalan sudah dilakukan sejak 1996. Namun, penganggaran ganti rugi terhambat karena belum ada dasar hukum kuat terkait status jalan dan kepemilikan lahan.

Baca  10 Ribu Marshmallow Mengandung Babi Dimusnahkan di Samarinda

Agus memastikan pihaknya akan mengirim surat resmi ke Kejaksaan Tinggi.

“Kalau hasilnya memungkinkan, kami siap mendorong penyelesaian bersama Pemprov dan Pemkot agar masalah ini tidak berlarut lagi,” pungkasnya.(ndi/adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya

Related Articles

Leave a Reply

Back to top button