KPK Temukan Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024

Editorialkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menemukan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Penemuan itu membuat kasusnya resmi naik ke tahap penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara pada Jumat (8/8). “Dari hasil analisis, ditemukan peristiwa yang mengarah pada dugaan korupsi, sehingga penyidikan dimulai,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari dikutip dari CNN Indonesia.
Menurut Asep, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk mengusut kasus ini. Mekanisme ini memungkinkan penyidik memeriksa berbagai pihak sebelum menentukan tersangka.
“Sprindik umum artinya belum ada tersangka saat ini. Identifikasi pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan selama proses penyidikan berlangsung,” jelasnya.
KPK menduga adanya kerugian negara dari praktik tersebut. Lembaga antirasuah itu menjerat dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sejak tahap penyelidikan, sejumlah pihak telah diperiksa untuk dimintai penjelasan. Pemeriksaan ini melibatkan pejabat aktif maupun mantan pejabat di Kementerian Agama, serta pihak swasta yang bergerak di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.
Asep memastikan penyidikan akan dilakukan transparan dan profesional.
“Kami akan memprosesnya sesuai aturan, demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan bersih dan akuntabel,” tegasnya.(ndi)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari editorialkaltim.com. Follow instagram “editorialkaltim”, caranya klik link https://www.instagram.com/editorialkaltimcom/ untuk mendapatkan informasi terkini lainnya