
Editorialkaltim.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong percepatan pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Ia menilai proses pemindahan itu merupakan amanat undang-undang yang tak bisa lagi ditunda.
“Kita sudah kehilangan beberapa kecamatan karena masuk delineasi IKN. Maka dari itu, sebaiknya proses pemindahan pemerintahan juga segera dijalankan,” ujarnya di Tenggarong, Sabtu (2/8/2025).
Menurut Ahmad Yani, pemindahan ibu kota negara bukan sekadar pembangunan fisik, tapi menyangkut masa depan tata pemerintahan nasional. Ia menekankan bahwa dasar hukum IKN sudah kuat dan harus dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau UU Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas, maka seharusnya implementasinya pun segera direalisasikan. Jangan cuma jadi proyek fisik tanpa kepastian administratif,” ucapnya.
Politikus asal Kukar itu mengingatkan bahwa beberapa kecamatan seperti Samboja Barat, Loa Janan, Loa Kulu, dan Muara Jawa telah masuk dalam wilayah IKN. Artinya, Kukar sudah berkontribusi langsung terhadap pembentukan ibu kota baru.
“Kita sudah berikan wilayah untuk IKN. Maka sudah sepatutnya pemindahan pusat pemerintahan dipercepat agar sejalan dengan semangat awal pembentukannya,” katanya.(ndi/adv)